By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > 3 Pelaku Tambang Ilegal Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejaksaan Kaltim
HeadlineHukum & KriminalLingkungan

3 Pelaku Tambang Ilegal Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejaksaan Kaltim

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 19, 2022 10:54 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
3 Pelaku Tambang Ilegal Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejaksaan Kaltim
Penyidik saat menyerahkan 3 Pelaku Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto ke Kejaksaan Kaltim. (Isitmewa)
SHARE

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022 lalu. Dari 11 orang yang penyidik amankan, Gakkum KLHK menetapkan 3 orang sebagai pelaku.

Akurasi.id, Samarinda – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku Tambang Batu Bara illegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (17/6/2022).

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022 lalu. Dalam operasi tersebut, Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit alat berat (excavator). Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Melalui beberapa penanganan perkara yang telah terlaksana dan sedang berjalan saat ini.

“Untuk itu perlu kerjasama dan dukungan semua pihak. Utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak”, jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Gakkum KLHK Komitmen Telusuri Oknum Penambang Ilegal Lainnya di Tahura

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal. Mengingat, aktifitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas. Mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang. Serta, menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain”, tutup Rasio.

Sebagai informasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia. 682 di antaranya Operasi Pemulihan Kawasan Hutan. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (*)

Penulis: Pewarta                               

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Balai Gakkum LHK Wilayah KalimantanbalikpapanGakkum LHKKaltimSamarindaTahura Bukit SoehartoTambang Batu Bara Ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Daftar 23 Pemain

Akurasi.id, Jakarta - Timnas Indonesia akan memulai perjuangan di ajang perdana FIFA…

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan, Dananya Pakai Uang Koruptor

Akurasi.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru di sektor pendidikan.…

Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

warga samarinda
Trending

Duduk Perkara Pasien PDP Asal Balikpapan yang Meninggal Dunia Saat Perjalanan ke Rumah Sakit

By
akurasi 2019
Setoran Pajak Jeblok Awal 2025, Defisit APBN Mulai Mengkhawatirkan
HeadlinePeristiwa

Setoran Pajak Jeblok Awal 2025, Defisit APBN Mulai Mengkhawatirkan

By
Wili Wili
Bentrokan Kelompok di Kelapa Gading: Dipicu Asap Pembakaran Sampah, Satu Orang Luka Parah
Hukum & KriminalTrending

Bentrokan Kelompok di Kelapa Gading: Dipicu Asap Pembakaran Sampah, Satu Orang Luka Parah

By
Wili Wili
Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Richard, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?