By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng
HeadlineHukum & Kriminal

Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

akurasi 2019
Last updated: April 20, 2022 10:42 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
SHARE

Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Penahanan Dirjen PLN Kemendag langsung begitu penetapan status tersangka.

Akurasi.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. IWW akan langsung dapat penahanan.

Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan mendapat penahanan. Penahanan mereka selama 20 hari ke depan.

” Penahanan para tersangka di rutan yang berbeda-beda. IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka SMA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.

Para tersangka itu terduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dugaan para tersangka melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

[irp]

Dugaan perbuatan hukum oleh para tersangka, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Keluarnya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ada penolakan izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Hukum dan KriminalKemendagKorupsi Minyak GorengMinyak Goreng
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Berkali-kali Mencuri di Ramayana Akhirnya Tertangkap, Begini Modusnya
Hukum & KriminalNews

Berkali-kali Mencuri di Ramayana Akhirnya Tertangkap, Begini Modusnya

By
akurasi 2019
Gagal ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Minta Maaf ke Prabowo: Presiden Perintahkan Pembentukan Akademi Atlet Nasional
HeadlineOlahraga

Gagal ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Minta Maaf ke Prabowo: Presiden Perintahkan Pembentukan Akademi Atlet Nasional

By
Wili Wili
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Hingga Tewas
HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Hingga Tewas

By
Wili Wili
Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Hukum & Kriminal

Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?