By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Pembubaran Diskusi Diaspora di Jakarta: Dua Tersangka Dikenakan Pasal Pengeroyokan
Hukum & KriminalTrending

Pembubaran Diskusi Diaspora di Jakarta: Dua Tersangka Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Wili Wili
Last updated: September 30, 2024 12:40 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Pembubaran Diskusi Diaspora di Jakarta: Dua Tersangka Dikenakan Pasal Pengeroyokan
Pembubaran Diskusi Diaspora di Jakarta: Dua Tersangka Dikenakan Pasal Pengeroyokan. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Polisi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi diaspora yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Tersangka berinisial GW (22) dan FEK (38) dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, setelah terlibat dalam kericuhan yang menyebabkan kerusakan dan intimidasi terhadap peserta diskusi.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, penetapan pasal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari korban berinisial M, yang mengalami luka memar di dada. Namun, Ade juga menyebut bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan pasal lain, seperti Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait kebebasan berpendapat.

“Pasal 170 dikenakan karena sesuai dengan LP (laporan polisi). Namun, dalam proses pemeriksaan, hal ini bisa berkembang,” ujar Ade pada Ahad, 29 September 2024.

Pembubaran diskusi tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan aksi sejumlah orang merangsek ke panggung, merobek banner, layar proyektor, dan memukul-mukul meja beredar luas di media sosial. Kekisruan ini membuat diskusi yang dijadwalkan menghadirkan beberapa tokoh nasional, termasuk Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dan Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, terpaksa dihentikan.

Abraham Samad yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya pengamanan dari pihak hotel dan kepolisian. Ia mempertanyakan bagaimana sekelompok orang bisa masuk ke area hotel dan mengganggu jalannya diskusi tanpa adanya pengamanan ketat.

“Ini kan di hotel, seharusnya ada protokol keamanan yang jelas. Kalau pengamanannya bagus, mereka tidak mungkin bisa masuk,” ucap Abraham pada Ahad, 29 September 2024.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara peran tiga lainnya masih dalam pendalaman.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Abraham SamadDin Syamsuddindiskusi diasporaForum Tanah AirHotel Grand KemangKekerasanpembubaran diskusiPengeroyokanPolda Metro JayaRefly Harun
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kursi Beterbangan, Demo Tolak Pemakzulan Makmur HAPK di Depan Kantor Golkar Kaltim Ricuh
Trending

Kursi Beterbangan, Demo Tolak Pemakzulan Makmur HAPK di Depan Kantor Golkar Kaltim Ricuh

By
Devi Nila Sari
CorakTrending

Berawal Dari Renang, Kayla Adinda Siap “Memanah” di Sea Games

By
akurasi 2019
Jorge Martin Menangi MotoGP Mandalika 2024, Pecco Bagnaia Finish Ketiga
OtomotifTrending

Jorge Martin Menangi MotoGP Mandalika 2024, Pecco Bagnaia Finish Ketiga

By
Wili Wili
Heboh Snack Bergambar Ilustrasi Kaesang di Garuda Indonesia
HeadlineTrending

Heboh Snack Bergambar Ilustrasi Kaesang di Garuda Indonesia

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?