HeadlineHukum & Kriminal

Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Mati

Loading

Pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Selain Herry Wirawan divonis mati, PT Bandung juga merampas harta atau aset terdakwa.

Akurasi.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk merampas harta atau aset terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santriwati, Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan, berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4) mengutip dari Antara.

Jasa SMK3 dan ISO

Nantinya hasil perampasan itu untuk lelang. Setelah itu menyerahkan hasil pelelangannya ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Hakim PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati yang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ajukan. Sebagai informasi, sebelumnya hukuman Wirawan adalah penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta

Herry yang awalnya dapat vonis penjara seumur hidup, kini mendapat vonis hukuman mati.
Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan wajib membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

“Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro dalam amar putusannya, Senin (4/4).

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Hakim pun memutuskan restitusi tidak membebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” ucap hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi. Di antaranya ganti kerugian kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril penderitaan korban atau ahli warisnya. Membebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman. Tidak terbebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban.  Hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tutur hakim. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button