By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Mati
HeadlineHukum & Kriminal

Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Mati

akurasi 2019
Last updated: April 5, 2022 2:53 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Mati
Hakim memutuskan biaya restitusi pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan tidak dibebankan kepada negara. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
SHARE

Pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Selain Herry Wirawan divonis mati, PT Bandung juga merampas harta atau aset terdakwa.

Akurasi.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk merampas harta atau aset terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santriwati, Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan, berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4) mengutip dari Antara.

Nantinya hasil perampasan itu untuk lelang. Setelah itu menyerahkan hasil pelelangannya ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Hakim PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati yang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ajukan. Sebagai informasi, sebelumnya hukuman Wirawan adalah penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

[irp]

Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta

Herry yang awalnya dapat vonis penjara seumur hidup, kini mendapat vonis hukuman mati.
Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan wajib membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

“Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro dalam amar putusannya, Senin (4/4).

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Hakim pun memutuskan restitusi tidak membebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” ucap hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi. Di antaranya ganti kerugian kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril penderitaan korban atau ahli warisnya. Membebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman. Tidak terbebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban.  Hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tutur hakim. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HukumPemerkosa 13 SantriPengadilan TinggiVonis Mati
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ruang pejabat publik di PPU disegel KPK. Dugaan, KPK OTT Bupati PPU. (istimewa)
HeadlineNews

KPK OTT Bupati PPU, Sekkab dan Kepala DPUPR Juga Terseret

By
Devi Nila Sari
Ganjar Pranowo di PAKU INTEGRITAS: Transformasi Positif dan Kemitraan untuk Mewujudkan Pemberantasan Korupsi yang Holistik
HeadlineTrending

Ganjar Pranowo di PAKU INTEGRITAS: Transformasi Positif dan Kemitraan untuk Mewujudkan Pemberantasan Korupsi yang Holistik

By
akurasi 2019
Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
HeadlineHukum & KriminalTrending

Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

By
Wili Wili
Momen Menarik Pelantikan Wamen Stella Christie: Suami WNA Polandia Ikut Hadir
HeadlineKabar Politik

Momen Menarik Pelantikan Wamen Stella Christie: Suami WNA Polandia Ikut Hadir

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?