By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
HeadlineHukum & Kriminal

Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:52 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung. (Dok. Humas PN Bandung)
SHARE

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri dapat vonis seumur hidup. Pelaku pemerkosaan santri itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.

Akurasi.id, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. Majelis Hakim membacakan vonis itu saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa (15/2).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).

Terdapat hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan masa depan para anak yang menjadi korban rusak.

Kemudian, perbuatan Herry juga mengakibatkan korban dan keluarga korban merasa trauma. Herry juga telah mencemarkan nama pondok pesantren.

“Dapat mencemarkan pondok pesantren dan membuat khawatir orang tua,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, Herry terkena Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

[irp]

Dapat Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Sebelum Vonis

Vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1), Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman mati, Herry juga mendapat tuntutan hukuman kebiri.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

“Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas dia. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:HardnewsHerry WirawanHukuman KebiriVonis Seumur Hidup
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Jumlah Penderita ISPA Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau Meningkat, Lampaui 4.000 Kasus

Akurasi.id - Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak awal September 2026 memicu lonjakan…

Harga Emas Antam Koreksi Rp10 Ribu, Buyback di Level Rp2.480.000

Akurasi.id - Harga emas di Indonesia terpantau anjlok pada perdagangan Rabu, 9…

Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap.-
Hukum & KriminalTrending

Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap

By
Wili Wili
Seskab Teddy: Tarif Impor AS untuk Indonesia Bisa Lebih Rendah dari 19 Persen, Masih Berpeluang Turun
HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy: Tarif Impor AS untuk Indonesia Bisa Lebih Rendah dari 19 Persen, Masih Berpeluang Turun

By
Wili Wili
Hati-hati! Virus Cacar Monyet Semakin Menyebar di Eropa dan Amerika
HeadlineKesehatan

Hati-hati! Virus Cacar Monyet Semakin Menyebar di Eropa dan Amerika

By
akurasi 2019
Bantah Pilot Susi Air Disandera KKB, Panglima TNI: Enggak Ada, Mereka Menyelamatkan Diri
HeadlineNewsPeristiwa

Bantah Pilot Susi Air Disandera KKB, Panglima TNI: Enggak Ada, Mereka Menyelamatkan Diri

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?