Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti


Polres Kutim ubrak-abrik sarang judi dadu di Sangatta, uang haram Rp18 juta jadi barang bukti. Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang resah.
Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur ubrak-abrik sarang judi dadu di Jalan Yos Sudarso 2, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, tepatnya berada di seberang Rumah Sakit Meloy Sangatta pada Kamis (15/4/2021) pukul 01.45 Wita.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 3 pelaku, yakni MT (40) bandar judi dadu, AS (51) sebagai kasir, dan GH (51) sebagai pemain.
“Kita amankan ketiga pelaku ini saat sedang bermain perjudian dadu, selain itu kami juga amankan satu orang penonton,” kata Welly saat dikonfirmasi pada Jumat (16/4/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan alat perjudian dadu, uang sebanyak Rp18.700.000 yang diduga uang haram hasil perjudian, tikar lapak dadu, piring, dan 12 anak dadu.
AKBP Welly menerangkan, penggerebekan sarang judi dadu ini merupakan hasil dari pengembangan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aksi perjudian yang dilakukan para pelaku.
“Di bulan puasa ini kami rutin melakukan patroli guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat Kutim,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah digiring ke Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut, dan harus menjalankan ibadah puasa di sel tahanan Polres Kutim.
“Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid