Birokrasi

Potensi Raup PAD Rp2,4 M, DPRD Desak Pengusaha Sarang Burung Walet Bayar Pajak

Loading

Potensi Raup PAD Rp2,4 M, DPRD Desak Pengusaha Sarang Burung Walet Bayar Pajak
Rapat Koordinasi DPRD Bontang dengan Bapenda Bontang membahas retribusi dari usaha sarang burung walet. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Potensi tingkatkan PAD, DPRD desak pengusaha sarang burung walet bayar pajak. Para pemilik usaha disebut 10 tahun dibiarkan tak membayar pajak.

Akurasi.id, Bontang – Rapat Koordinasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), membahas retribusi dari usaha sarang burung walet. Mengingat hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, di Kota Bontang terdapat 246 pemilik sarang burung walet dan sudah 10 tahun dibiarkan tidak membayar pajak. Sekarang kata Rustam, saatnya pengusaha sarang burung walet bayar pajak.

“Perkiraan sudah 10 tahun kami kasih kesempatan dan kesadaran, karena Covid-19 ini pemerintah bingung mencari anggaran untuk pemulihan ekonomi. Bukan kami mencari celah bahwa kami akan memberi pajak, tetapi ini sudah saatnya membayar pajak sarang burung waletnya,” ungkap Rustam dalam rapat. Senin (15/03/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Oleh sebab itu, Rustam mendesak pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini Bapenda untuk menggiatkan penarikan pajak sarang burung walet sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Kalau dihitung-hitung, cukup banyak sarang walet yang ada di Bontang, lumayan kalau pajaknya bisa ditarik. Walaupun ada beberapa yang dulu produktif, kini tidak aktif lagi. Didata saja dan dikumpulkan kembali para pengusaha hanya untuk dilakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, peraturan daerah sudah ada, tetapi terkendala dengan masalah aturan-aturan lainnya. Untuk keberadaan dari sarang burung walet ini sudah lebih dulu dibandingkan dengan RTRW dan keberadaan Perda.

Potensi Raup PAD Rp2,4 M, DPRD Desak Pengusaha Sarang Burung Walet Bayar Pajak
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

“Perdanya itu sudah ada sekitar 10 tahun lalu, namun terkendala dengan aturan-aturan yang terlalu dekat dengan rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya,” ucapnya.

Disisi lain Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menanggapi hal tersebut. Dikatakan Sigit, pihaknya akan segera mengundang para pengusaha walet untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait retribusi sarang burung walet.

“Dalam waktu dekat akan segera kami undang. Nanti kita diskusikan bersama termasuk Komisi II DPRD Bontang juga harus ikut,” harap Sigit.

Sigit juga menjelaskan kendala yang dihadapi Pemkot Bontang saat ini adalah regulasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sarang burung walet. Sehingga belum bisa ditarik retribusi pajak sesuai kebutuhannya.

”Masih terkendala perizinan IMB. Jadi sekarang yang baru bisa ditarik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. 2020 sempat terkumpul tapi cuma 1.597.902, kemudian pandemi jadi belum optimal. 2019 malah nol, ” jelasnya.

Sigit beranggapan, jika setiap pengusaha sarang burung walet panen 1 kilogram, maka potensi PAD bisa mencapai Rp2,4 miliar per tahun.

“Seandainya yang satu sarang burung walet bisa panen 1 kilogram, jika dirata-ratakan harga Rp15 juta, kalau saat ini terdata 246 pengusaha walet, kali setahun, bisa Rp2,4 miliar PAD kita. Tetapi jika semuanya aktif, kan ada berapa yang sudah tidak beroperasi lagi,” pungkas Sigit. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button