DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam

![]()

Puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kaltim meminta kejelasan ganti rugi lahan Tol Balsam.
Akurasi.id, Samarinda – Polemik terkait ganti rugi lahan atas pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang berada di Kilometer 48 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar, Hingga kini terus terjadi. Senin (8/2/2021), puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kaltim meminta kejelasan masalah lahan mereka yang tak kunjung mendapatkan ganti rugi.
Salah satu warga, Alkhairu Yoyon, diakuinya dirinya belum mendapatkan ganti rugi lahannya yang terpakai akibat pembangunan tol tersebut. “Lahan saya 2 hektare hingga kini belum mendapatkan ganti rugi,” jelas Yoyon saat ditemui awak media, Senin (8/2/2021).
Ia berharap permasalahan ini segera usai dan tak terus berkepanjangan. “Kami berharap DPRD Kaltim mengusahakan masalah ini agar lekas selesai dengan mendorong tim Satgas. Itu harapan kami mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” pungkas Yoyon.
Sementara itu Anggota DPRD Kaltim Jahidin, menyebut pemerintah kurang serius dan terkesan menghindar. “Kita berulang kali undang tapi tidak pernah hadir, dari rapat-rapat sebelumnya juga seperti itu, sepertinya ada indikasi perbuatan pidana penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua komisi I itu pun meminta, pemerintah lebih serius dalam menyelesaikan polemik ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang telah menahun ini.
“Ini wajib diganti rugi. Sesuai Undang-undang Agraria Nomor 5 tahun 1960, pemerintah tidak boleh menyampingkan hak masyarakat khusus tanah adat yang sudah dikuasai masyarakat turun temurun. Di situ juga dijelaskan barang siapa yang membuka lahan puluhan tahun, dan dirawat di atasnya ada tanaman tumbuh, dan tidak ada gugatan dari orang lain dialah pemilik yang sah,” tambahnya.
Selain itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, bahwa agenda kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Ketika itu, sudah dikemukakan permasalahan pembebasan lahan yang hingga kini belum diterima warga bersangkutan pembayarannya.
“Hari ini kita berharap, semua pihak, termasuk tim satgas yang menangani, dari Satgas A ke Satgas B,” terang Samsun.
Adapun Satgas A dalam hal ini bertugas sebagai perencana. Diikuti Satgas B dalam hal inventarisasi lahan dan sebagainya. Termasuk mengurusi pembayaran atas ganti rugi lahan. Namun demikian, ia menyayangkan tak hadirnya kedua satgas dalam pertemuan saat itu.
“Harapan kami mereka dapat hadir, namun dari pertemuan pertama hingga kini pihak mereka tidak ada yang hadir,” keluhnya.
Meski demikian, Samsun menyebutkan bahwa persoalan di Kilometer 38 Sungai Merdeka, merupakan permasalahan yang muncul atas dampak perluasan tol. Lantaran berada di luar lokasi awal, praktis keberadaannya belum terkover satgas.
“Saya pastikan DPRD Kaltim akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Termasuk perlu tidaknya membentuk satgas di lokasi tersebut. Atau langsung dilakukan eksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim,” pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid









