
![]()

Warga Tangkap Basah Jambret KS Tubun Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pukul 13.00 Wita, Kamis 31 Desember 2020 silam. Pelaku gagal merampas ponsel milik korban.
Akurasi.id, Samarinda – Jambret KS Tubun RZ (25) diamankan warga setelah tertangkap basah merampas ponsel seorang wanita bernama Lisa Nurmayanti (39) saat hendak berjalan pulang di kawasan Jalan KS Tubun dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pukul 13.00 Wita, Kamis 31 Desember 2020 silam.
Peristiwa bermula ketika Lisa menaruh telepon genggam miliknya ke dalam kantung plastik berisi gorengan. Melihat ada kesempatan, pelaku menghampiri Lisa dan langsung merampas kantung plastik yang dipegang oleh Lisa.
Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Lisa yang tak rela telepon genggam beserta gorengannya di ambil oleh RZ pun terjatuh. Beruntungnya, RZ pun juga ikut terjatuh dari sepeda motor yang pelaku kendarai seorang diri. Melihat aksi pelaku para warga yang ada di tempat langsung mengamankan RZ dan sepeda motornya.
Tak terima menjadi korban penjambretan dan kekerasan, Lisa langsung mendatangi Mako Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan dengan harapan kasus yang menimpanya bisa diproses secara hukum.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat diterimanya laporan dari korban, anggota kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu.
“Saat dijemput pelaku telah diamankan oleh warga sekitar. Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KT 2123 BK langsung kita amankan ke kantor,” ujar Iptu Fahrudi.
Fahrudi membeberkan, setelah dilakukannya pengembangan, hasil dari unit opsnal dan piket reskrim, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 8 kali di tempat berbeda.
Pelaku sering kali melakukan tindak serupa, yaitu TKP simpang mangkupalas – Samarinda Sebrang, TKP Pergudangan Rapak Indah – Sungai Kunjang, TKP Siradj Salman – Samarinda ulu, TKP Antasari Belakang pandan sari – Sungai Kunjang, TKP RE Martadinata – Samarinda Ulu, TKP Banggeris – Sungai Kunjang, TKP KS Tubun Gang Cinta Damai – Samarinda Ulu, dan terhakir TKP Siti Aisyiah – Samarinda ulu.
Kini pelaku telah di tahan di Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Atas perbuatannya, pelaku RZ dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai tindakan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Fahrudi. (*).
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid









