Kabar Politik

Jumlah DPTb di Pilkada Kutim Meroket, Munir: Ini Erat Kaitannya dengan Banyaknya Temuan KTP Ganda

Loading

Jumlah DPTb di Pilkada Kutim Meroket, Munir: Ini Erat Kaitannya dengan Banyaknya Temuan KTP Ganda
Tim Pemenangan Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu, Munir Perdana, membeberkan banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kutim. (Istimewa)

Jumlah DPTb di Pilkada Kutim meroket, Munir: Ini erat kaitannya dengan banyaknya temuan KTP ganda. Di mana, KTP ganda tersebut diduga sengaja dibuat dengan kepentingan untuk penyalahgunaan dalam pencoblosan Pilkada Kutim.

Akurasi.id, Sangatta – Pelaksanaan pencoblosan Pilkada Kutai Timur (Kutim) memang telah usai pada 9 Desember 2020 lalu. Namun ragam protes atas hasil pemilu tersebut masih berseliweran. Satu di antaranya, yakni terkait meroketnya jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Pilkada Kutim kali ini.

Tidak hanya itu, di pemilu kali ini, banyak ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda di sejumlah kecamatan, salah satunya di Kecamatan Sangatta Utara. Jumlahnya bukan hanya satu atau dua KTP, tetapi jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan KTP ganda.

Hal itu diungkapkan Tim Pemenangan Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu, Munir Perdana saat mengantarkan data pelengkap atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan pihaknya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Senin malam (14/12/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami banyak menemukan KTP ganda di Pilkada Kutim kali ini. Di mana, temuan KTP ganda ini hampir semuanya ada di RT, khususnya di Sangatta Utara. Di Kecamatan Sangatta Selatan juga ada kami temukan,” ungkapnya.

Dia menduga, banyaknya temuan KTP ganda di lapangan, mengindikasikan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu paslon. Hal itu juga beririsan kuat dengan melonjaknya jumlah pemilih Pilkada Kutim yang menggunakan KTP atau sebagai DPTb.

“Kami menduga, adanya indikasi penggandaan KTP ini, berdampak pada meningkatnya jumlah pemilih yang menggunakan KTP di Pilkada Kutim. Kemudian daftar hadir di DPTb secara signifikan melonjak,” bebernya.

Munir mensinyalir, bahwa ada pelanggaran pemilu yang cukup sistematis dengan banyaknya temuan KTP ganda dan meroketnya jumlah DPTb di Pilkada Kutim. Apalagi di sejumlah TPS ada ditemukan pemilih yang terdaftar di DPT, kemudian juga terdaftar di DPTb.

“Sesuai dugaan kami, ada pemilih yang memilih dengan DPT dan kemudian lanjut lagi memilih dengan DPTb, atau menggunakan KTP pada siang harinya,” imbuhnya.

Dugaan adanya kecurangan itu semakin diperkuat setelah adanya kotak suara yang berhasil di buka di pleno tingkat kecamatan. Di mana, di situ ditemukan banyak DPTb yang tidak terdata secara baik dan tidak sesuai aturan.

“Ini data berhasil kami dapatkan dari kotak suara yang berhasil dibuka di tingkat pleno kecamatan. Ini masih banyak sekali yang belum terbuka dan mengindikasikan bahwa hampir semua TPS terdapat dugaan pelanggaran seperti itu,” paparnya.

Yang cukup membuat Munir dan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu cukup bertanya-tanya, karena banyak daftar hadir di DPTb yang cacat secara administrasi. Di mana, daftar pemilih hanya ditulis nama saja di atas kertas biasa atau kertas HVS.

“Sementara syarat lengkap menggunakan hak pilih DPTb, harus tercatat nama, alamat, NIK, dan jenis kelamin. Sedangkan di banyak DPTb ini, hanya menulis nama saja, ini kita tidak tahu mereka ini pemilih dari mana,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta, agar semua kotak suara yang terdapat DPTb dengan jumlah yang signifikan agar dibuka. Karena sesuai aturan, jumlah pemilih di DPTb hanya 2,5 persen dari jumlah DPT. Artinya, kalau jumlah DPT hanya 100 orang, maka jumlah DPTb hanya 3 orang.

“Tapi kenyataannya, jumlah DPTb di satu TPS bisa ratusan orang. Bahkan ada satu TPS dengan jumlah DPTb atau pemilih menggunakan KTP  sebanyak 104 pemilih. Tentunya ini pasti ada masalah,” ketusnya.

Munir menambahkan, dengan banyaknya indikasi pelanggaran itu, Bawaslu Kutim diharapkan bisa pro aktif mengungkapnya. Selain itu, Bawaslu Kutim diminta bersikap tegas kepada paslon yang melanggar dengan mendiskualifikasinya.

“Saya kira, dengan semua pelanggaran itu, tuntutan kami jelas, meminta agar paslon yang melakukan pelanggaran agar didiskualifikasi. Dan itu sah menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,” tandasnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button