Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Samarinda, Kuasa Hukum Paslon 03 Datangi Bawaslu


Laporkan dugaan kecurangan Pilkada Samarinda, kuasa hukum paslon 03 datangi Bawaslu. Mereka menilai ada sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu paslon selama berjalannya Pilkada Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda– Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda telah usai.Namun polimik yang ditimbulkan dari pesta rakyat 5 tahun sekali itu masih terus terjadi. Seperti yang dilakukan tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Zairin-Sarwono, di mana mereka menduga bahwa terdapat sejumlah pelanggaran pemilu dalam Pilkada Samarinda.
Baca juga: Hasil Quick Count Diragukan, Syaparudin: LSI Denny JA-JIP Sah Terdaftar KPU Samarinda
Ketua Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono, A Vendy Meru mengatakan, pihaknya akan mendatangi Bawaslu Samarinda untuk melaporkan hasil dari temuan pelanggan yang didapatkanpihaknya saat berlangsungnya pilkada.
“Besok siang (hari ini), kami akan datang ke Bawaslu, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang kami temui,” jelas Verdy saat melakukan konferensi pers, Minggu (13/12/2020).
Walaupun menyebut adanya dugaan tindakan pelanggaran, namun Vendy masih enggan menyebutkan pelanggaran apa saha yang akan dilaporkan ke Bawaslu.”Belum bisa disebutkan, lihat saja besok laporannya seperti apa dan untuk paslon siapa,” tuturnya.
Diketahui paslon nomor urut 03, menurunkan 12 orang sebagai kuasa hukum dalam laporan pelanggaran pilkada tahun ini. “Sebagai lawyer atau advokatpaslon 03, akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Mengenai hasil quick count yang dipublikasikan sebelumnya, Vendy enggan mengomentari banyak mengenai hal itu. Pihaknya masih menunggu hasil resmi dari KPU Samarinda.
“Hasil quick count kita sudah tahu semua, baik tim paslon 03, namun untuk hasil resmi kan nunggu KPU, masalahnya perbedaan hanya 1 persen lebih,” pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin