By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Sertifikasi Jadi Syarat Bekerja, DPRD Bontang Minta Perusahaan Taati Perda
Birokrasi

Sertifikasi Jadi Syarat Bekerja, DPRD Bontang Minta Perusahaan Taati Perda

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:33 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Sertifikasi Jadi Syarat Bekerja, DPRD Bontang Minta Perusahaan Taati Perda
Sertifikasi jadi syarat bekerja, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan adakan pertemuan dengan perusahaan terkait. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE

Sertifikasi Jadi Syarat Bekerja, DPRD Bontang Minta Perusahaan Taati Perda
Sertifikasi jadi syarat bekerja, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan adakan pertemuan dengan perusahaan terkait. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Sertifikasi jadi syarat bekerja, DPRD Bontang minta perusahaan taati Perda Nomor 10 tahun 2018. Dari hasil rapat dengar pendapat, diputuskan 4 kesepakatan. Salah satunya soal sertifikasi pekerja.

Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai kontribusi perusahaan dalam menyertifikasi tenaga kerja lokal saat ini belum maksimal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan. Saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di di ruang rapat 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Bontang Selatan, pada Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Tiga Destinasi Diusulkan Jadi Wisata Unggulan, DPRD Bontang Beri Garansi Pelaku Wisata dengan Godok Perda

“Saya dengar langsung keluhan tenaga kerja bahwa Pupuk Kaltim sendiri hampir bisa dibilang melakukan sertifikasi dalam penerimaan karyawan,” jelas Irfan.

Akan tetapi, kata Irfan, setiap ada penerimaan, baik itu tenaga Turn Around (TA) ataupun proyek, perusahaan selalu mengutamakan tenaga kerja bersertifikasi. Dia pun menyampaikan hal itulah yang menjadi kelemahan calon tenaga kerja lokal. Buntutnya, perusahaan merekrut pekerja dari luar daerah.

“Kedepannya, baik Pupuk Kaltim maupun seluruh stakeholder yang di kawasan industri perusahaan tersebut dimohon agar sekiranya mengadakan sertifikasi supaya tenaga kerja lokal memiliki daya bersaing,” pintanya.

Mufakat, Ada 4 Kesepakatan DPRD Bontang dan Perusahaan Terkait
Diketahui pada hari ini, Selasa (10/11/2020), Komisi I DPRD Bontang memfasilitasi pertemuan antara perwakilan PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Amonium Nitrat (PT KAN), PT Wijaya Karya (PT WIKA), PT. Kaltim Methanol Industri (PT KMI), PT Kaltim Parna Industri (PT KPI), PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) dengan ketua Scaffolder, ketua Rigger, dan Ketua Serikat Pekerja (KSP) terkait rekrutmen tenaga kerja.

Politikus Partai PAN itu mengatakan, pertemuan tersebut melahirkan 4 poin kesepakatan. Antara lain meminta seluruh perusahaan yang ada di Bontang agar memberikan perhatian kepada calon tenaga kerja pemula. Begitu pula bagi tenaga kerja yang sudah punya pengalaman namun belum sertifikasi dan yang sertifikasinya sudah tidak berlaku.

Poin kedua adalah memberdayakan tenaga lokal sesuai regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

“Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 persen tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan,” ucapnya.

Poin selanjutnya yakni meminta Disnaker intens menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2009 ke semua stakeholder perusahaan yang ada di kawasan industri Pupuk Kaltim. Lalu poin terakhir, dengan adanya proyek PT KAN maka diminta dinas terkait memperketat pengawasan rekrutmen tenaga kerja.

“Keempat poin tersebut akan dirundingkan masing-masing perwakilan perusahaan bersama top manajemen,” pungkas Irfan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Anggota Komisi I DPRD BontangDPRD BontangMuhammad IrfanSertifikasi jadi syarat bekerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

sampah
Birokrasi

Soroti Pengelolaan Sampah, Fraksi Gerindra dan Berkarya Minta Pemkot Bontang Lebih Serius

By
akurasi 2019
Di Balik Kekecewaan Dewan Atas Ketiadaan Undangan Pelantikan Basri-Najirah, Pemkot Bontang Dianggap Abai
Kabar Politik

Di Balik Kekecewaan Dewan Atas Ketiadaan Undangan Pelantikan Basri-Najirah, Pemkot Bontang Dianggap Abai

By
Devi Nila Sari
Peresmian Jalan Tol
Birokrasi

Makmur Apresiasi Peresmian Jalan Tol, Yakin Bawa Multi Efek

By
akurasi 2019
Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana
BirokrasiTrending

Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?