Sertifikasi Jadi Syarat Bekerja, DPRD Bontang Minta Perusahaan Taati Perda


Sertifikasi jadi syarat bekerja, DPRD Bontang minta perusahaan taati Perda Nomor 10 tahun 2018. Dari hasil rapat dengar pendapat, diputuskan 4 kesepakatan. Salah satunya soal sertifikasi pekerja.
Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai kontribusi perusahaan dalam menyertifikasi tenaga kerja lokal saat ini belum maksimal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan. Saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di di ruang rapat 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Bontang Selatan, pada Selasa (10/11/2020).
“Saya dengar langsung keluhan tenaga kerja bahwa Pupuk Kaltim sendiri hampir bisa dibilang melakukan sertifikasi dalam penerimaan karyawan,” jelas Irfan.
Akan tetapi, kata Irfan, setiap ada penerimaan, baik itu tenaga Turn Around (TA) ataupun proyek, perusahaan selalu mengutamakan tenaga kerja bersertifikasi. Dia pun menyampaikan hal itulah yang menjadi kelemahan calon tenaga kerja lokal. Buntutnya, perusahaan merekrut pekerja dari luar daerah.
“Kedepannya, baik Pupuk Kaltim maupun seluruh stakeholder yang di kawasan industri perusahaan tersebut dimohon agar sekiranya mengadakan sertifikasi supaya tenaga kerja lokal memiliki daya bersaing,” pintanya.
Mufakat, Ada 4 Kesepakatan DPRD Bontang dan Perusahaan Terkait
Diketahui pada hari ini, Selasa (10/11/2020), Komisi I DPRD Bontang memfasilitasi pertemuan antara perwakilan PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Amonium Nitrat (PT KAN), PT Wijaya Karya (PT WIKA), PT. Kaltim Methanol Industri (PT KMI), PT Kaltim Parna Industri (PT KPI), PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) dengan ketua Scaffolder, ketua Rigger, dan Ketua Serikat Pekerja (KSP) terkait rekrutmen tenaga kerja.
Politikus Partai PAN itu mengatakan, pertemuan tersebut melahirkan 4 poin kesepakatan. Antara lain meminta seluruh perusahaan yang ada di Bontang agar memberikan perhatian kepada calon tenaga kerja pemula. Begitu pula bagi tenaga kerja yang sudah punya pengalaman namun belum sertifikasi dan yang sertifikasinya sudah tidak berlaku.
Poin kedua adalah memberdayakan tenaga lokal sesuai regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
“Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 persen tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan,” ucapnya.
Poin selanjutnya yakni meminta Disnaker intens menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2009 ke semua stakeholder perusahaan yang ada di kawasan industri Pupuk Kaltim. Lalu poin terakhir, dengan adanya proyek PT KAN maka diminta dinas terkait memperketat pengawasan rekrutmen tenaga kerja.
“Keempat poin tersebut akan dirundingkan masing-masing perwakilan perusahaan bersama top manajemen,” pungkas Irfan. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi