Bapenda Bontang Tingkatkan PAD, Sasar Reklame untuk Maksimalkan Pajak

![]()


Akurasi.id, Bontang – Sesuai amanah saat paripurna Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Bapenda Bontang didorong untuk terus berupaya mencari sumber penerimaan selain mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Oleh sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menargetkan reklame sebagai potensi pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperti menyelam sambil minum air, seperti itulah Bapenda Bontang bekerja dalam meningkatkan PAD, salah satunya dengan memaksimalkan pajak reklame ini,” kata Sigit Alfian, Kepala Bapenda Bontang, Jumat (16/10/2020) lalu.
Bapenda mulai menargetkan reklame, dalam jangka waktu sebulan, iklan maupun pemberitahuan yang sering dijumpai masyarakat di pinggir jalan bakal didata. Ini dianggap bisa menjadi pemasukan pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sigit menyebutkan, ada beberapa target pendataan untuk pajak reklame. Diantaranya kantor, hotel, kios, toko, dan warung. Baik menayangkan promosi berupa spanduk, baliho, hingga reklame berjalan seperti yang terpasang di kendaraan bermotor.
Kata dia, Bapenda akan mendata sekaligus memberikan sosialisasi. Ada pajak reklame yang harus dibayar, ini semua sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dan ada pula Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang ditetapkan.
“Promosi di ruang publik seharusnya membayar pajak reklame. Aturan sebenarnya mulai berlaku sejak 2010 lalu. Namun masih kurang dalam hal sosialisasinya,” ujar Sigit,
Dia juga menjelaskan, sosialisasi ini dianggap sebagai langkah awal. Agar kedepan Bapenda bisa menggali potensi pendapatan dari retribusi reklame.
Reklame sendiri merupakan suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada masyarakat dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.
Secara umum, reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada masyarakat banyak.
Berdasarkan tujuan pengadaannya, reklame menjadi dua, yakni reklame komersial yang dibuat untuk kepentingan bisnis dan reklame non komersial yang dibuat untuk kepentingan umum. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi









