By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Dianggap Tak Penuhi Syarat, Pimpinan Dewan Stop Interpelasi Soal Sekprov Kaltim (2-habis)
Birokrasi

Dianggap Tak Penuhi Syarat, Pimpinan Dewan Stop Interpelasi Soal Sekprov Kaltim (2-habis)

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 6:18 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
sekprov
Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun memutuskan menghentikan usulan hak interpelasi terkait sekprov Kaltim. (Dok Humas DPRD Kaltim)
SHARE
sekprov
Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun memutuskan menghentikan usulan hak interpelasi terkait sekprov Kaltim. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Akurasi.id, Samarinda – Ditolaknya usulan hak interpelasi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor atas tidak difungsikannya Abdullah Sani sebagai sekretaris provinsi (sekprov), didasari sejumlah pertimbangan. Satu di antaranya, usulan atas hak interpelasi tersebut dinilai banyak tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Baca Juga: Dianggap Tak Penuhi Syarat, Pimpinan Dewan Stop Interpelasi Soal Sekprov Kaltim (1)

Kepada awak media, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Andi Harun menjelaskan, beberapa pertimbangan atas penolakan usulan hak interpelasi itu yakni, usulan interpelasi hanya memenuhi satu syarat formil, yakni jumlah pengusul dan fraksi. Dari beberapa fraksi yang terdapat di DPRD Kaltim, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB yang masih senada melayangkan hak interpelasi.

Logo dprd Kaltim

Selain itu, jika merujuk Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman dan Penyusunan Tata Tertib (Tatib), menyebutkan, selain syarat formil pengusul minimal 10 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi, usulan tersebut harus disertai dengan dokumen terhadap apa yang menjadi pokok usulan.

“Dari tiga alasan yang diajukannya atas hak interpelasi, tidak satu pun bukti yang diajukan dari tiga alasan yang disampaikan para pengusul. Selain itu, kriteria paling mendasar penggunaan hak interpelasi yakni pada syarat yang bersifat materil, ada kebijakan pemerintah provinsi yang strategis dan penting serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” paparnya.

Politikus Partai Gerindra ini memberikan contoh kebijakan yang dapat berimplikasi luas terhadap masyarakat, misalnya, gubernur menerbitkan peraturan gubernur (pergub) larangan bagi kapal ponton melintas di atas Sungai Mahakam. Kebijakan itu secara tidak langsung akan menggangu kegiatan ekspor batu bara.

Tidak hanya itu, efek lanjutannya yakni, pengusaha tambang akan kesulitan mengirim hasil produksi batu bara, akibatnya mereka tidak dapat membayar karyawan yang berjumlah ribuan orang. Dapat juga berupa terganggunya suplai batu bara untuk listrik atau pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Jika itu terjadi, maka sudah sewajarnya DPRD melayangkan hak interpelasi kepada gubernur.

“Sekarang, dengan tidak diaktifkannya sekprov Kaltim, apakah pelayanan terganggu, saya kira tidak, semuanya berjalan lancar saja. Gaji-gaji pegawai terbayarkan semua. Kegiatan pemerintah tetap berjalan. Kalau soal penanggung jawab tertinggi ASN, tentu itu tidak kita nafikan,” ujar Andi Harun.

“Cuman persoalan itu tidak harus melalui hak interpelasi, bisa melalui mekanisme lain. Jangan melihat hanya satu pintu dalam penyelesaian sekprov Kaltim, ada pintu-pintu lain di luar interpelasi, misalnya dengan rapat konsultasi antara dewan dan pemerintah,” tambahnya.

Kendati demikian, Andi Harun menghargai upaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan fraksi lainnya yang telah mengusulkan hak interpelasi. Menurutnya, pengusulan hak interpelasi tersebut adalah sebagai suatu proses yang wajar bagi para anggota legislatif di Karang Paci –sebutan DPRD Kaltim.

“Bagi kami pimpinan dewan, kami berkewajiban menjaga agar hubungan dewan dengan pemerintah berjalan harmonis. Karena ini menyangkut pelayanan pembangunan dan masyarakat. Kalau sampai ada gangguan, maka yang dirugikan adalah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Aris
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimInterpelasiIsran NoorSekprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!
HeadlineLingkunganParlemen

Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!

By
Redaksi Akurasi.id
DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam
Trending

DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam

By
Devi Nila Sari
Optimalisasi Retribusi Parkir, Bapenda Bontang Bidik Bisa Tingkatkan PAD
Birokrasi

Optimalisasi Retribusi Parkir, Bapenda Bontang Bidik Bisa Tingkatkan PAD

By
Devi Nila Sari
Antisipasi Penyebaran Covid-19, TPI Tanjung Limau Terapkan Protokol Kesehatan untuk Nelayan dan Pengunjung
Birokrasi

Antisipasi Penyebaran Covid-19, TPI Tanjung Limau Terapkan Protokol Kesehatan untuk Nelayan dan Pengunjung

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?