By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Mulai Minggu Ini, Tarakan Pilih Berlakukan PSBB, Begini Rincian Aturan hingga Sanksinya
Trending

Mulai Minggu Ini, Tarakan Pilih Berlakukan PSBB, Begini Rincian Aturan hingga Sanksinya

akurasi 2019
Last updated: April 26, 2020 8:07 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
psbb tarakan
Kota Tarakan, Kaltara, berlakukan PSBB cegah meluasnya wabah Covid-19. (Ilustrasi)
SHARE
psbb tarakan
Kota Tarakan, Kaltara, berlakukan PSBB cegah meluasnya wabah Covid-19. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuat masyarakat kian khawatir. Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 26 April 2020.

baca juga: Dari 105 Kasus Positif Covid-19 Kalti, 54 Pasien Merupakan Peserta Ijtima Ulama

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 360/313/HK/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan itu mulai diterapkan di Tarakan pada hari ini, Minggu (26/4/20).

Dari surat edaran tersebut terdapat 28 pasal mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi selama masa PSBB, sebagai upayah dalam langkah percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PSBB Tarakan, yakni mengenai aktivitas perdagangan warung sembako. Aktivitas masyarakat yang berjualan sembako, hanya diberi waktu sejak pagi hingga pukul 15.00 Wita.

Sementara untuk warung makan, aktivitasnya juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan hanya boleh melayani pembelian take away. Terkait pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), juga diwajibkan agar tutup pada pukul 18.00 Wita.

Selain itu, terkait sanksi tidak dicantumkan dalam surat edaran tersebut. Sebab sudah diatur dalam undang-undang (UU) yang berkaitan dengan Karantina, UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hingga Perda nomor 32 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tetap dilaksanakan selama PSBB, sesuai yang ditetapkan pada Bab V Pasal 19, yakni kegiatan terkait pelayanan kesehatan, terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta aktivitas tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, pada Bab VI Pasal 20 menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap warga Kota Tarakan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah daerah. Selain itu mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh data dan informasi, serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19.

Adapun bagi pelaku usaha pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB hal tersebut terteara dalam pasal 23. Insentif sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Untuk diketahui jumlah total kasus yang terkonfirmasi positif saat ini Minggu (26/4/200 di Tarakan sebanyak 27 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 4 kasus, dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 265 kasus. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:corona kaltimcorona tarakanCovid-19Positif CoronapsbbPSBB Tarakan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Analisis Jelang Isu Pengumuman Ducati di Mugello Terkait MotoGP 2025
OtomotifTrending

Analisis Jelang Isu Pengumuman Ducati di Mugello Terkait MotoGP 2025

By
akurasi 2019
Hasil Tes Pramusim MotoGP 2025 Barcelona: Alex Marquez Tercepat, Marc Marquez Jajal Motor Baru
OtomotifTrending

Hasil Tes Pramusim MotoGP 2025 Barcelona: Alex Marquez Tercepat, Marc Marquez Jajal Motor Baru

By
Wili Wili
News

Kelurahan Satimpo Patroli Gabungan PPKM, Belasan Remaja Dihukum di Lapangan Kampung Baru

By
Devi Nila Sari
Timnas Indonesia U-17 Gelar TC di Dubai Jelang Piala Dunia 2025
OlahragaTrending

Timnas Indonesia U-17 Gelar TC di Dubai Jelang Piala Dunia 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?