DPRD Laksanakan Rapat LKPJ 2019 Pemkot Bontang, Guru PNSD Turut Dibahas

![]()

Akurasi.id, Bontang – Dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang 2019, tunjangan profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dana tambahan penghasilan guru PNSD dibahas, Rabu (23/4/20).
baca juga: Lawan Covid-19, DPRD Dukung Pemkot Bontang Lakukan Pembatasan Sosial
Salah satu pemaparan itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Bontang, Junaidi. Dia memaparkan tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD yang bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2019. Melalui dana transfer ke daerah dianggarkan dalam APBD pada jenis belanja pegawai dan diuraikan ke dalam objek dan rincian objek belanja sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Kebijakan belanja langsung khusus pada belanja pegawai tahun anggaran 2019 ditergetkan sebesar Rp. 39.046.463.139,00 dan terealisasi Rp. 59.366.768.550,00 atau 97,44%. Sehingga terjadi peningkatan biaya belanja pegawai sebesar Rp. 20.320.305.411,00 atau 52,04%.
Kata dia, aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat pada 2015 di Badan Kepegawaian Daerah Bontang sebanyak 3.346 orang. Di mana jumlah ASN terbanyak pada 2015 berada di Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang yaitu sebanyak 1.206 orang. Sebagian besar ASN di Kota Taman –sebutan Bontang- adalah golongan III sebanyak 1.741 orang.
Sementara, kata dia, untuk data terbaru 2019 pegawai non ASN sebanyak 2.600 orang. Sedangkan ASN pada data 2016 sebanyak 3.294 orang dengan rincian Pejabat Eselon II sebanyak 28 orang, eselon III sebanyak 1.108 orang, eselon IV sebanyak 359 orang dan non eselon 2.799 orang.
“Besarnya pegawai non ASN ternyata membawa pengaruh yang sangat besar dalam memberikan pelayanan dan administrasi pemerintahan yang sangat terbantu dengan keberadaan pegawai non PNS tersebut,” ungkapnya dalam menyampaikan laporan team pansus LKPJ, Rabu (23/4/20).
Junaidi menuturkan, lama pengabdian dan kaya pengalaman pegawai non ASN ini menjadi roda penggerak pemerintahan dalam hal pelayanan dan administrasi di lingkup pemerintahan. Dia melanjutkan, formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terbuka secara nasional tidak memberikan rasa keadilan bagi pegawai non PNS.

Karena CPNS yang diterima dengan standar nasional berhasil lolos tes banyak berasal dari luar daerah, tetapi mengandalkan pada kemampuan akademik dan IQ semata melalui tes yang dilaksanakan.
Kata Junaidi, sedangkan tenaga honor yang sudah lama mengabdi dengan berbagai pengalaman selama ini dibayar dengan cukup murah. Tetapi saat tes tidak dapat lolos.
“Oleh karena itu keberadaan mereka ini wajib untuk diperhatikan mulai dari peningkatan status mulai dari tenaga honor biasa menjadi P3K dan P3K menjadi PNS. Tentu saja untuk memberikan rasa keadilan tersebut, adanya kesempatan tenaga honor dapat dinaikkan status,” terangnya.
Selain itu, kebijakan Pemkot Bontang mulai 2020 akan menaikkan gaji, kabar gembira ini dikatakan langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Yakni saat penyampaian arahan dalam rangka meningkatkan kinerja non PNS di Auditorium Kantor Walikota Bontang pada Rabu, 13 November 2019 silam, pegawai non PNS di Lingkungan Pemkot Bontang mengikuti kegiatan yang diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang. Kegiatan tersebut mengundang 1.811 Non PNS.
“Adapun rencana gaji Non PNS tahun 2020 berdasarkan tingkat pendidikan yakni Sl-S2 sebesar Rp 3,2 juta, D3 sebesar Rp 3,1 juta, SMA-D2 sebesar Rp 3,050,000 dan SMP sebesar Rp 3 juta. Pemkot Bontang tidak hanya menaikkan besaran gaji non PNS saja, namun melalui perangkat daerah terkait, pihaknya akan mengevaluasi jumlah dan kebutuhan non PNS. Sehingga diharapkan dapat bekerja secara lebih maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Bontang menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan menyampaikan informasi terkait kondisi keuangan Bontang tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019. Di kesempatan yang sama Walikota Bontang merincikan kronologis kondisi APBD tahun anggaran 2017 Bontang yang mengalami defisit hingga Rp 1 trilliun yang sebelumnya Rp 1,950 triliun pada 2016 turun menjadi Rp 930 miliar.
Sehingga pada saat itu Neni mengambil keputusan pahit menurunkan gaji non PNS menjadi Rp 1,150,000 untuk tingkat pendidikan S1. Keputusan itu kata Neni, demi mempertahankan 900 non PNS agar tidak dirumahkan sekaligus menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Seiring waktu berjalan, kondisi keuangan Kota Bontang mengalami peningkatan; sehingga Pemkot Bontang mengupayakan kenaikan gaji non PNS secara bertahap hingga menyamai gaji non PNS tahun 2016 sebesar Rp 2,650,000. (*)
Penulis: Ismail
Editor: Suci Surya Dewi









