40 Sekolah Swasta di Jakarta Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis, Ini 12 Syarat Penunjukannya
Putusan MK Jadi Dasar Program Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 40 sekolah swasta sebagai percontohan (piloting) program sekolah swasta gratis. Program ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa pemilihan sekolah dilakukan dengan seleksi ketat berdasarkan 12 kriteria. “Prinsipnya, sekolah-sekolah yang dipilih harus memenuhi standar legalitas, akreditasi, hingga komitmen transparansi keuangan,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Berikut 12 syarat penunjukan sekolah swasta dalam program ini:
Memiliki izin pendirian.
Terdaftar di Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional melalui NPSN.
Rutin menyampaikan data aktual setiap triwulan.
Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.
Menyatakan kesediaan mengikuti skema pendanaan Pemprov DKI.
Bersedia melaporkan keuangan tahunan sesuai aturan.
Bukan sekolah kerjasama internasional (SPK).
Siap bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam hal pendanaan.
Diprioritaskan bagi sekolah di kelurahan tanpa sekolah negeri.
Menerima BOS tanpa putus selama tiga tahun terakhir.
Melaksanakan pembelajaran reguler tanpa kelas terputus.
Memiliki rekening resmi atas nama sekolah di Bank DKI.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa program ini akan menanggung seluruh biaya pendidikan hingga siswa lulus. “Program ini menyasar wilayah-wilayah yang belum memiliki sekolah negeri. Semua biaya akan ditanggung oleh Pemprov,” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).
Putusan MK terkait program ini dibacakan pada 27 Mei 2025 melalui gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, dua di antaranya ibu rumah tangga dan satu pegawai negeri sipil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pelaksanaan akan dilakukan bertahap, mengingat keterbatasan fiskal pemerintah. “Pelaksanaan tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan. Kami juga sudah berkoordinasi lintas kementerian untuk merancang tahapannya,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (10/7).
Program ini menjadi langkah awal dalam menjembatani kesenjangan akses pendidikan di Jakarta, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa sekolah negeri. Pemerintah pusat dan daerah kini terus mengkaji skema pembiayaan dan perluasan program ke lebih banyak sekolah swasta di masa mendatang.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy