3 Kecamatan dan 4 Kelurahan Jadi Sarang Tambang Ilegal, Rusmadi Tegaskan Tidak Tinggal Diam


3 kecamatan dan 4 kelurahan jadi sarang tambang ilegal, Rusmadi tegaskan tidak tinggal diam. Kendati saat ini kewenangan atas pertambangan telah diambil alih pemerintah pusat, namun Pemkot Samarinda tidak akan tinggal diam dengan kegiatan tambang ilegal.
Akurasi.id, Samarinda – Belakangan ini marak ditemui sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kota Samarinda. Teranyar, masyarakat melaporkan adanya aktivitas diduga tambang ilegal yang berada tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Samarinda.
Menangapi hal itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya tidak sungkan menindak setiap kegiatan yang memberikan dampak negatif poada masyarakat Samarinda. Terutama bila itu kegiatan pertambangan ilegal.
“Jelas kalau itu salah, kami tidak akan tinggal diam, kegiatan-kegiatan apa saja yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat pasti kami tindak. Yang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk kemudian menindak lanjutinya,” ucap Rusmadi saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa ketika berbicara tentang masalah izin, yang kemudian itu berdampak negatif kepada masyarakat, tentunya Pemkot Samarinda harus hadir. Tetapi masalah izin tambang itu, merupakan wewenang langsung dari pemerintah pusat.
“Kalau itu harus ditutup, maka itu soal kewenangan. Kewenangan soal tambang itukan ada di pemerintah pusat,” ucapnya singkat sebelum berlalu dari awak media untuk menghadiri acara lainnya di Pemkot Samarinda.
Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menuturkan, pemerintah provinsi maupun kota sebaiknya segera menindak tegas adanya aktivitas tambang yang di duga ilegal tersebut. Sebab ia menilai dengan adanya tambang ilegal dapat mengurangi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
Sedangkan itu pelaku tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab dalam merevitalisasi lubang bekas galian tambang atau void. Karenanya, pemerintah sebaiknya tidak berlama-lamaan membiarkan aktivitas tambang ilegal itu.
“Kalau ilegal harus dihentikan. Negara dan publik yang dirugikan. Bahkan ruginya dua kali lipat, cadangan batu bara untuk kepentingan publik itu hilang dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung publik,” tuturnya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan data dihimpun media ini dari Jatam dan beberapa lembaga lainnya, diketahui ada sejumlah titik yang diduga menjadi sarang kegiatan pertambangan ilegal di Kota Samarinda, sebagai berikut:
Kecamatan Samarinda Ulu
Kelurahan Bukit Pinang:
-Kasus dugaan pengerukan batu bara ilegal di lahan konsesi milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang terendus awal Februari 2021 lalu.
Kecamatan Samarinda Utara
Kelurahan Lempake:
-Tepat di Jalan Joyo Mulyo III, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tidak jauh dari Waduk Benanga.
-Dugaan serupa di media sosial, warga mengupload foto alat berat yang dengan jelas juga terdapat tumpukan batu bara di Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dekat Waduk Benanga.
Kelurahan Tanah Merah:
-Lokasi tambang ilegal tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Persisnya di lereng bukit area pemakaman tionghoa Tanah Merah.
-Terdapat dua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Aktivitas terlihat jelas dari jalan yang digunakan Satgas Covid-19 ketika memakamkan jenazah terpapar Covid-19.
Kecamatan Sambutan
Kelurahan Sambutan:
-Tepatnya berada di Kecamatan Sambutan. Lokasinya berada di tepi Jalan Sultan Sulaiman, RT 11, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Setelah ditelusuri, dari balik lokasi pengerukan yang tertutup pagar seng, dua lubang telah menganga lebar. Berdiameter lebih 30 meter dengan kedalaman sekitar 40 meter, tumpukan emas hitam juga terlihat ketika memasuki area pengerukan. Terlihat sebuah alat berat berada di dekat lubang galian. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin