By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > 3 Kecamatan dan 4 Kelurahan Jadi Sarang Tambang Ilegal, Rusmadi Tegaskan Tidak Tinggal Diam
Birokrasi

3 Kecamatan dan 4 Kelurahan Jadi Sarang Tambang Ilegal, Rusmadi Tegaskan Tidak Tinggal Diam

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 26, 2021 11:56 am
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
3 Kecamatan dan 4 Kelurahan Jadi Sarang Tambang Ilegal, Rusmadi Tegaskan Tidak Tinggal Diam
(Depan kaca mata) Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi memastikan tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. (Dok Humas Pemkot Samarinda)
SHARE

3 Kecamatan Dan 4 Kelurahan Jadi Sarang Tambang Ilegal, Rusmadi Tegaskan Tidak Tinggal Diam
(Depan kaca mata) Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi memastikan tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. (Dok Humas Pemkot Samarinda)

3 kecamatan dan 4 kelurahan jadi sarang tambang ilegal, Rusmadi tegaskan tidak tinggal diam. Kendati saat ini kewenangan atas pertambangan telah diambil alih pemerintah pusat, namun Pemkot Samarinda tidak akan tinggal diam dengan kegiatan tambang ilegal.

Akurasi.id, Samarinda – Belakangan ini marak ditemui sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kota Samarinda. Teranyar, masyarakat melaporkan adanya aktivitas diduga tambang ilegal yang berada tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Samarinda.

Menangapi hal itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya tidak sungkan menindak setiap kegiatan yang memberikan dampak negatif poada masyarakat Samarinda. Terutama bila itu kegiatan pertambangan ilegal.

“Jelas kalau itu salah, kami tidak akan tinggal diam, kegiatan-kegiatan apa saja yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat pasti kami tindak. Yang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk kemudian menindak lanjutinya,” ucap Rusmadi saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa ketika berbicara tentang masalah izin, yang kemudian itu berdampak negatif kepada masyarakat, tentunya Pemkot Samarinda harus hadir. Tetapi masalah izin tambang itu, merupakan wewenang langsung dari pemerintah pusat.

“Kalau itu harus ditutup, maka itu soal kewenangan. Kewenangan soal tambang itukan ada di pemerintah pusat,” ucapnya singkat sebelum berlalu dari awak media untuk menghadiri acara lainnya di Pemkot Samarinda.

Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menuturkan, pemerintah provinsi maupun kota sebaiknya segera menindak tegas adanya aktivitas tambang yang di duga ilegal tersebut. Sebab ia menilai dengan adanya tambang ilegal dapat mengurangi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

[irp]

Sedangkan itu pelaku tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab dalam merevitalisasi lubang bekas galian tambang atau void. Karenanya, pemerintah sebaiknya tidak berlama-lamaan membiarkan aktivitas tambang ilegal itu.

“Kalau ilegal harus dihentikan. Negara dan publik yang dirugikan. Bahkan ruginya dua kali lipat, cadangan batu bara untuk kepentingan publik itu hilang dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung publik,” tuturnya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

[irp]

Untuk diketahui, berdasarkan data dihimpun media ini dari Jatam dan beberapa lembaga lainnya, diketahui ada sejumlah titik yang diduga menjadi sarang kegiatan pertambangan ilegal di Kota Samarinda, sebagai berikut:

Kecamatan Samarinda Ulu

Kelurahan Bukit Pinang:

-Kasus dugaan pengerukan batu bara ilegal di lahan konsesi milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang terendus awal Februari 2021 lalu.

Kecamatan Samarinda Utara

Kelurahan Lempake:

-Tepat di Jalan Joyo Mulyo III, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tidak jauh dari Waduk Benanga.

-Dugaan serupa di media sosial, warga mengupload foto alat berat yang dengan jelas juga terdapat tumpukan batu bara di Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dekat Waduk Benanga.

Kelurahan Tanah Merah:

-Lokasi tambang ilegal tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Persisnya di lereng bukit area pemakaman tionghoa Tanah Merah.

-Terdapat dua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Aktivitas terlihat jelas dari jalan yang digunakan Satgas Covid-19 ketika memakamkan jenazah terpapar Covid-19.

Kecamatan Sambutan

Kelurahan Sambutan:

-Tepatnya berada di Kecamatan Sambutan. Lokasinya berada di tepi Jalan Sultan Sulaiman, RT 11, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Setelah ditelusuri, dari balik lokasi pengerukan yang tertutup pagar seng, dua lubang telah menganga lebar. Berdiameter lebih 30 meter dengan kedalaman sekitar 40 meter, tumpukan emas hitam juga terlihat ketika memasuki area pengerukan. Terlihat sebuah alat berat berada di dekat lubang galian. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#Jatam Kaltimpemkot samarindaSamarinda Sarang Tambang IlegalTegaskan Tidak Tinggal DiamWakil Wali Kota Rusmadi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

ASN Bontang Terlibat Narkoba, Rusli Minta Proses Hukum yang Berlaku
Birokrasi

ASN Bontang Terlibat Narkoba, Rusli Minta Proses Hukum yang Berlaku

By
akurasi 2019
covid-19 rsud taman husada
Birokrasi

Akhirnya 12 Pasien Covid-19 di RSUD Taman Husada Sembuh

By
akurasi 2019
16 kamar isolasi rsud
Birokrasi

Ditarget 2 Pekan, Pengerjaan 16 Kamar Isolasi RSUD Taman Husada Bontang Dikebut

By
akurasi 2019
Birokrasi

Erau Pelas Benua Ditutup, Basri: Guntung Bisa Jadi Destinasi Wisata Adat

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?