Mulai 1 Juni, Zona Zero Tolerance dan Tilang Elektronik Berlaku di Samarinda, Tertibkan Parkir Liar dan Kebocoran PAD


Mulai 1 Juni, Zona Zero Tolerance dan Tilang Elektronik Berlaku di Samarinda, Tertibkan Parkir Liar dan Kebocoran PAD. Penerapan kebijakan itu terkonsentarasi di sepanjang Tepian Mahakam, dari Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Gajah Mada.
Akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan menerapkan kawasan anti pelanggaran lalu lintas atau zero tolerance atau biasa disebut ETLE. Aturan ini akan diterapkan di sepanjang wilayah Tepian Mahakam guna menindak para pengendara yang melanggar.
Seperti diketahui, penerapan kawasan zero tolerance diantaranya berupa larangan memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan di kawasan Tepian Mahakam. Diantaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Gajah Mada.
Apabila pengendara tetap membandel, maka surat tilang akan mendarat di rumah masing-masing pelanggar. Jika pun tak diindahkan, maka plat kendaraan akan diblokir langsung oleh pihak Samsat Samarinda.
Plt Kepala Dishub Kota Samarinda, Herwan Rifai ketika dikonfirmasi media ini Senin (31/5/2021) sore, menuturkan, dengan tidak adanya parkir liar diharapkan mampu memperlancar arus lalu lintas di jalan utama Samarinda tersebut. Serta dapat mengurangi praktik parkir liar yang kerap ditemui di sepanjang jalan Tepian Mahakam.
“Ini (zero tolerance) sangat membantu, jadi enggak ada lagi sudah parkir-parkir liar di tiga jalan itu,” kata Herwan sapaan karibnya.
Dia menyebut masalah parkir liar di kawasan Tepian Mahakam, memang menjadi salah satu hal yang harus dipikirkan setelah penerapan zero tolerance. Mengingat, setiap harinya kawasan Tepian Mahakam menjadi tempat favorit berkumpul masyarakat.
Terhadap hal itu, pihaknya berencana akan memfokuskan dua ruas jalan terlebih dahulu, yakni Jalan Gunung Merapi dan Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Kedua ruas jalan itu rencananya akan dijadikan sebagai kantong parkir atau parkir khusus yang nantinya akan dikelola oleh Dishub.
“Sementara baru dua itu, kalau ruas jalan lainnya kami belum ada tempat. Nanti akan dicarikan lagi, seperti di jalan belakang Islamic Center, apakah nanti di sampingnya juga, kami lihat lagi dulu perkembangannya,” ungkapnya.
Meski baru dua ruas jalan yang dijadikan kantong parkir, Herwan menjelaskan jika beberapa titik lainnya akan dikaji kembali. Khususnya untuk kantong parkir di Jalan Slamet Riyadi. Direncanakan halaman Masjid Darunni’mah akan menjadi kantong parkir khusus Jalan Slamet Riyadi.
“Itu kan luas, nanti kami akan dibicarakan lagi dengan pengurus masjidnya, sama juga seperti di daerah Pasar Pagi, kan kami bicarakan dengan pengurus masjid raya, kalau bisa menampung kan bisa masuk di area parkir situ,” terangnya.
Tertibkan Parkir Liar dan Tutup Kebocoran PAD Samarinda
Terkait petugas parkir, Herwan memastikan akan diatur oleh petugas resmi bimbingan Dishub Samarinda. Namun, tetap akan bekerja sama dengan pihak pemilik lahan. Penggunaan juru parkir bimbingan Dishub Samarinda ini, juga dianggap dapat menyiasati bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada retribusi parkir selama ini.
“Kalau pengelolaannya silahkan dari pengurus masjidnya masing-masing, cuma di bawah bimbingan kami. Nanti tinggal kami atur kerjasamanya,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa sistem tilang elektronik di sepanjang kawasan ruas jalan Tepian Mahakam, mulai diberlakukan pertanggal 1 Juni besok. Dalam penerapannya, ETLE akan dilakukan secara mobile. Sehingga apabila ada pelanggaran berupa berhenti maupun parkir di sepanjang kawasan jalan ini, makan akan mendapatkan tindakan berupa tilang.
Untuk menunjang sosialisasi di awal penerapan penertiban ini, rencananya rambu-rambu lalu lintas berupa larangan parkir akan dipasang di sepanjang kawasan zero tolerance.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Mengenai usulan pengadaan tambahan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan Tepian Mahakam.
“Ada penambahan rambu nanti, kami sudah komunikasi dengan dishub, mana rambu-rambu yang ditambah untuk dilarang parkir akan ditambahkan. Penambahan rambu sementara akan fokus di zona zero tolerance, di Jalan Slamet Riyadi sampai Jalan Gajah Mada,” katanya.
Terkait ada tidaknya rekayasa lalu lintas yang diterapkan, Wisnu menerangkan, jika saat ini belum dilakukan. Para pengendara masih mengikuti rambu dan marka jalan yang ada. Begitu pula dengan arus lalu lintas di simpang tiga Jalan Gajah Mada dan Jalan Gunung Ciremai.
Bagi pengendara yang hendak menuju Jalan Slamet Riyadi dari Jalan Gajah Mada bisa jalan lurus tak mengikuti lampu isyarat lalu lintas atau traffic light.
“Kalau di traffic light itu ada panduannya, kalau belok kiri jalan langsung, atau terus jalan langsung, silahkan. Tapi kalau ada tulisannya seperti itu, pengendara wajib mengikutinya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin