By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Waspadai Dampak Berkepanjangan Covid-19 Bagi Debitur, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19
Trending

Waspadai Dampak Berkepanjangan Covid-19 Bagi Debitur, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 22, 2020 12:51 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Waspadai Dampak Berkepanjangan Covid-19 Bagi Debitur, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menyampaikan bahwa OJK memberikan perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Waspadai Dampak Berkepanjangan Covid-19 Bagi Debitur, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menyampaikan bahwa OJK memberikan perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19. (Redaksi Akurasi.id)

Waspadai dampak berkepanjangan Covid-19 bagi debitur, OJK perpanjang kebijakan stimulus Covid-19. Latar belakang dan tujuan penyusunan POJK Perubahan POJK 14/2020, yakni mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Covid-19

Akurasi.id, Samarinda – Pada Maret 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021. Kebijakan itu sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran Covid-19. POJK ini sendiri berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menuturkan, bahwa OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Setelah mendapatkan beberapa masukan dari beberapa elemen masyarakat seperti asosiai perbankan maupun asosiasi dunia usaha yang memberikan masukan bahwa masih membutuhkan waktu untuk bangkit.

[irp]

“Maka pada tanggal 11 Desember 2020, OJK mengumumkan terbitnya ketentuan baru berupa POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022,” jelasnya dalam kegiatan Bincang Bersama Media Ekonomi Kaltim, Selasa (22/12/2020).

Dia menyebutkan, bahwa POJK 48/2020 merupakan kebijakan dalam rangka langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. Langkah ini juga untuk membantu perbankan dalam menata keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.

“Sehingga POJK 48/2020 dapat dikatakan sebagai sebuah langkah kombinasi, baik dari sisi stimulus maupun sisi prudential (kehati-hatian),” kata Yoga.

Perbedaan pada POJK 48/2020 adalah pada penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko, yang harus dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi, antara lain, kriteria debitur restrukturisasi yang eligible mendapatkan perpanjangan dan kecukupan pembentukan cadangan kerugian terhadap debiturdebitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama.

“Pembagian dividen agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisas, dan secara regular melakukan stress testing terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas,” paparnya.

[irp]

Sama halnya dengan industri perbankan, lanjut Yoga, di industri keuangan nonbank (IKNB) juga dilakukan perpanjangan ketentuan relaksasi melalui penerbitan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“Latar belakang dan tujuan penyusunan POJK Perubahan POJK 14/2020, pertama, mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Covid-19. Kedua, pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022,” paparnya. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Covid-19Dampak Bagi DebiturKaltimOJKOJK KaltimPerpanjang KebijakanStimulus Covid-19Waspadai Dampak Berkepanjangan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BPBD DKI Catat 19 RT dan Satu Ruas Jalan Masih Tergenang Banjir Minggu Pagi
PeristiwaTrending

BPBD DKI Catat 19 RT dan Satu Ruas Jalan Masih Tergenang Banjir Minggu Pagi

By
Wili Wili
Kapal Tertabrak Tanker, 3 Orang Selamat, 1 Nelayan Belum Ditemukan
Trending

Kapal Tertabrak Tanker, 3 Orang Selamat, 1 Nelayan Belum Ditemukan

By
akurasi 2019
Menelisik Produta: Dari WiFi Gratis hingga Mulusnya Infrastruktur, Formula Jitu Neni Pimpin Kota Taman
Trending

Menelisik Produta: Dari WiFi Gratis hingga Mulusnya Infrastruktur, Formula Jitu Neni Pimpin Kota Taman

By
akurasi 2019
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Bontang Demo di Gedung DPRD
Trending

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Bontang Demo di Gedung DPRD

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?