Warung di Kutim Dipersilahkan Buka Kembali, Bupati: Syaratnya dengan Dibungkus


Akurasi.id, Sangatta – Wabah pandemi virus corona membuat pemerintah melakukan berbagai upaya pembatasan. Tidak terkecuali Pemerintah Kutai Timur (Kutim).
Seperti halnya warung-warung makanan di Kutim, di tengah wabah corona pun ikut mendapatkan pembatasan dalam memberikan layanan. Khusus di Kutim, pemerintah tetap mempersilahkan pengusaha makanan membuka layanan dengan sejumlah syarat.
baca juga: Satu Keluarga di Berau Jadi PDP Usai Temukan Gejala Corona Pada Suami yang Ikuti Ijtima Ulama
Bupati Kutim Ismunandar mengaku, mempersilahkan warung atau rumah makan untuk buka kembali. Tapi warung atau rumah makan hanya boleh melayani pelanggan secara take away atau bungkus untuk dibawa pulang.
Sebagai langkah pencegahan terhadap Covid-19, pelaku usaha ini meminta mematuhi standar protokol dalam pencegahan Covid-19 ini. Caranya dengan melayani sistem take away agar menghindari adanya masyarakat yang berkumpul-kumpul.
“Teruslah kita semua berdoa kepada Allah agar musibah ini cepat berlalu dan mari bersatu padu di masa sulit ini,” ajaknya.
Ismu sapaan karibnya tidak ingin wabah corona yang sedang melanda Indonesia dan Kutim justru membuat ekonomi masyarakat anjlok. Ia meminta masyarakat tetap semangat bekerja dan beraktivitas, seperti biasanya.
“Jadi yang masih bekerja seperti karyawan perusahaan ya tetap kerja, tapi patuhi protokol Covid-19, yang mau ke laut silakan melaut, yang bertani silakan ke sawah, yang jangan itu berkumpul-kumpul. Yang penting masyarakat jangan putus harapan,” ujar orang nomor satu di Kutim ini.
Karena menurutnya, petani dan nelayan itu sangat menopang kehidupan masyarakat lainnya. Justru ketika mereka berdiam diri di rumah, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain bagi masyarakat, misalnya mereka akan kekurangan suplai kebutuhan rumah tangga.
“Jadi tidak bisa kalau semua sektor mati karena (Covid-19) ini, kecuali kalau kita sudah diperintahkan lockdown semuanya, maka baru kita ikuti,” pungkas Ismu.
Imbauan itu pun dituangkan Bupati dalam surat edarannya tertanggal 7 April 2020 lalu, dengan nomor: 366/018/PB.COVID-19/IV/2020. Isinya meminta seluruh masyarakat apabila membeli makanan di warung makan, agar dibungkus untuk dibawa pulang. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin