News

Warga Sebuntal Curi Uang Rp11,5 Juta, Pemilik Rumah Ditodong Sutil Aluminium

Loading

Warga Sebuntal Curi Uang Rp11,5 Juta, Pemilik Rumah Ditodong Sutil Aluminium
Seorang pemuda berinisial WAH diamankan pihak kepolisian dilaporkan melakukan pencurian. (Dok Polres Bontang)

Warga Sebuntal Nekat Curi Uang Rp11,5 Juta, Pemilik Rumah Ditodong Sutil Aluminium. Aksi pencurian itu berlangsung di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar, pada Kamis pagi (13/5/2021) atau saat suami korban telah berangkat melaksanakan salat Idulfitri.

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial WAH (31) asal Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan pihak Polres Bontang. Dia diciduk kepolisian Polsek Marangkayu pada Sabtu (15/5/2021) pukul 23.30 Wita, usai dilaporkan melakukan aksi pencurian dan kekerasan di salah satu rumah warga di Desa Santan Ilir, RT 01, Kecamatan Marangkayu, Kamis pagi (13/5/2021).

Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto dibantu Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Tim Rajawali Polres Bontang. Pelaku diamankan di daerah Samboja, Kukar.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan, kronologi kejadian atau awal mula peristiwa itu terjadi pukul 06.45 Wita, saat korban bernama Lukman melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Nurul Yakin, Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu.

Jasa SMK3 dan ISO

Usai salat, lanjut AKP Hanifa, korban mendapatkan laporan dari istrinya bahwa rumahnya telah disambangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pria itu langsung masuk ke rumah dengan menggunakan penutup wajah.

“Setelah berada dalam rumah, pelaku langsung masuk ke dapur dan keluar membawa sebuah sutil aluminium. Barang itu kemudian langsung pelaku todongkan ke arah istri korban sambil mengancam untuk tidak teriak,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Selepas menodong sutil aluminium, pelaku kemudian langsung kabur membawa sejumlah barang berharga yang dia rampas di rumah pelaku. Belakangan diketahui, pelaku membawa kabur satu unit handphone dan membawa sebuah tas berisikan dokumen penting serta surat-surat berharga.

“Sesuai dengan yang dilaporkan korban, selain handphone dan surat penting. Pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp11.500.000,” ungkap AKP Sujarwanto.

Usai kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Polsek Marangkayu. Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.

Setelah mendapatkan semua bukti dan keterangan dari korban serta para saksi yang mengetahui kejadian itu, kepolisian akhirnya mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Simpang lembah Hijau, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan.

Upaya penggerebekan yang dilakukan Polsek Marangkayu dibantu Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Tim Rajawali Polres Bontang gagal. Lantaran pelaku diketahui telah lebih awal melarikan diri ke satu daerah di Samboja. Tak pantang arah, polisi lalu bergerak cepat ke lokasi dimaksud.

“Sabtu, 15 Mei 2021, tepat pukul pukul 23.30 Wita, kami berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Samboja dan mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria KT 3784 NN milik pelaku,” ungkap AKP Sujarwanto.

Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, pelaku kini telah diamankan di Polsek Marangkayu. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Terhadap tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button