Birokrasi

Warga Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan, Inovasi Terbaru Dirjen Dukcapil Kemendagri

Loading

disdukcapil bontang

Warga Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan, Inovasi Terbaru Dirjen Dukcapil Kemendagri
Saat ini warga tidak lagi dipusingkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Karena dapat mengakses secara online dan mencetak sendiri dari rumah. (Dok Disdukcapil Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Kota Bontang semakin dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Inovasi demi inovasi terus ditelurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri. Salah satunya yang terbaru, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan.

Baca juga:Ubah Layanan Tatap Muka Jadi Online, Upaya Disdukcapil Cegah Penularan Covid-19

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Masliani melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Thamrin menyampaikan, saat ini masyarakat dapat mencetak secara mandiri dokumen kependudukan dari rumah.

Hal ini dilakukan seiring pasca diterbitkan Permendagri 109 tahun 2019 tentang penggunaan bahan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4 untuk pencetakan semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya. Kecuali KTP elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Jasa SMK3 dan ISO

“Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020 lalu,” ucapnya.

Layanan online ini menambah kemudahan. Warga tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. Kata dia, warga cukup mengakses link http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online lalu pilih layanan yang diinginkan dan tinggal mengisi data. Kemudian warga mengupload data yang diperlukan sesuai persyaratan yang diminta.

“Setelah selesai petugas operator akan mengirimkan informasi kepada warga, bahwa dokumen telah selesai dan file dokumen akan dikirim melalui alamat email dengan format pdf, sehingga warga bisa mencetak sendiri dari mana saja,” paparnya saat diwawancarai Akurasi.id beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, kebijakan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh  Disdukcapil seluruh Indonesia, karena ini hal yang baru sehingga pihaknya akan terus menerus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara masif.

“Baik itu melalui media sosial, media online, maupun dalam bentuk surat edaran ke seluruh instansi Pemkot Bontang maupun instansi vertikal yang ada di Kota Bontang,” terangnya

Lebih lanjut dijelaskannya, meski dicetak dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4, namun tetap dijamin keabsahan dan keamanannya. Kecil kemungkinan disalahgunakan, lantaran dokumen menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sangat mudah mendeteksi keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Dengan cara  memindai Quick Response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone yang sudah ada di aplikasi.

“Hasil dari pemindaian tersebut bakal terlihat data pemilik dokumen,” Imbuh Thamrin.

Kemudahan lainnya semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak perlu lagi dilakukan pengesahan atau proses legalisir sebagaimana Permendagri 104 Tahun 2019.

Selain itu, apabila warga kehilangan dokumen kependudukan tersebut, tidak perlu repot mengurus ke kantor kepolisian. Cukup mencetak kembali dokumen dan dapat digunakan kembali.

“Dengan layanan online, semua dokumen kependudukan yang diterbitkan pun gratis tanpa ada pungutan. Urusan adminduk akan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih aman dari penularan covid 19,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button