Kabar Politik

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Bawaslu Diminta Ambil Sikap

Loading

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Bawaslu Diminta Ambil Sikap
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Istimewa)

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi diduga kampanyekan kotak kosong, Bawaslu diminta ambil sikap. Langkah ini perlu diambil agar dugaan pelanggaran tersebut tidak kembali terulang. Sehingga proses pilkada berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.

Akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Balikapapan Rizal Effendi diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Balikpapan. Tindakan itu diduga dilakukan Rizal saat menghadiri kegiatan bersama timnya pada Kamis (29/10/20). Hal tersebut terlihat dari vidio yang viral berdurasi 43 detik yang tersebar di media sosial dan WhatsApp Group.

Baca juga: Debat Pilkada Bontang Ditunda Lantaran Moderator dan Direktur Lembaga Penyiaran Kader Partai

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah beranggapan secara prinsip, Rizal Effendi memang melanggar asas netralitas. Simbol gerakan jari tangan yang diasosiakan sebagai “kolom kosong” itu, bermakna pernyataan pilihan politik terbuka untuk tidak akan memilih pasangan calon tunggal, alias memilih kolom kosong.

Jasa SMK3 dan ISO

“Itu jelas bertentangan dengan asas netralitas yang tidak boleh memihak kelompok manapun dan kepentingan manapun. Dalam Pasal 2 huruf f UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur mengenai asas netralitas ini, yang harus dipegang teguh, termasuk oleh kepala daerah dan wakilnya sekalipun,” jelas pria yang akrab disapa Castro ini.

Kendatipun wali kota bukanlah ASN, namun harus dipahami jika wali kota itu adalah nakhoda ASN. Dan pernyataan pilihan politik secara terbuka, tentu saja bisa mempengaruhi jajarannya, terutama ASN dikalangan Pemerintah Kota Balikpapan.

Kendati demikian, Castro mengaku, Rizal memang tidak bisa disebut melanggar aturan cuti kampanye sebagaimana disyaratkan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan. Sebab sebagai subjek maupun objek hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana definisi kampanye dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juncto PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan.

Selain itu, Rizal juga menurut dia tidak bisa disebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 23 nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Konteksnya adalah gerakan jari tangan yang diasosiasikan sebagai pilihan politik kepada kolom kosong, bukan dalam konteks penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu,” terangnya.

Lanjut Castro, wali kota Balikpapan 2 prioede itu dinilai telah melanggar asas netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh kepala daerah. Seorang kepala daerah sama sekali tidak boleh memihak kelompok dan kepentingan tertentu. Pernyataan pilihan politik terbuka ini, jelas akan mempengaruhi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Untuk itu, Bawaslu harus meneruskan laporan pelanggaran asas netralitas ini kepada Menteri Dalam Negeri, agar Rizal Effendi dikenakan sanksi, dan tidak akan mengulangi tindakan serupa dikemudian hari. Proses laporan ini penting untuk dilakukan Bawaslu demi menjaga proses pemilihan kepala daerah berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button