Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan untuk Ketiga Kalinya, Sidang Perdana Digelar 14 November 2024
Proses Mediasi Perceraian: Apa yang Diharapkan dalam Sidang Pertama Venna dan Ferry

Akurasi.id – Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan untuk ketiga kalinya. Kali ini, gugatan cerai yang dilayangkan pada 28 Oktober 2024 telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3714. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pemanggilan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.
Gugatan cerai ini diajukan setelah Venna Melinda sebelumnya mencabut dua gugatan cerai yang diajukan pada tahun 2023 dan 2024. Pada gugatan pertama, Venna mengajukan cerai setelah mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Namun, pada Agustus 2023, permohonan cerai tersebut digugurkan karena Ferry Irawan tidak mengucapkan ikrar talak meski telah diberi waktu enam bulan.
Pada September 2024, Venna menggugat cerai lagi, namun gugatan tersebut kembali dicabut pada Oktober 2024 karena adanya kesalahan pada alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan. Alamat yang tidak tepat menyebabkan proses pemanggilan tergugat ke pengadilan tidak dapat dilaksanakan.
Kini, dengan alamat yang telah diperbaiki, Venna Melinda menggugat cerai Ferry untuk ketiga kalinya. Dalam sidang perdana pada 14 November nanti, kedua belah pihak diharapkan hadir untuk menjalani mediasi, yang merupakan langkah pertama dalam proses perceraian. Apabila salah satu pihak tidak hadir, pengadilan akan memanggil ulang untuk melanjutkan proses mediasi.
Venna Melinda, yang sebelumnya dikenal sebagai ibu dari aktor Verrell Bramasta, hanya mengajukan gugatan cerai tanpa ada tambahan gugatan lain. Ia mengungkapkan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk menyelesaikan status pernikahannya secara sah, yang hingga kini masih terkatung-katung setelah gugatan cerai pertama dan kedua.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy