By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Kontroversi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, Persoalan Penistaan Agama Kembali Memanas
HeadlineTrending

Kontroversi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, Persoalan Penistaan Agama Kembali Memanas

akurasi 2019
Last updated: April 26, 2024 10:51 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Kontroversi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, Persoalan Penistaan Agama Kembali Memanas
Kontroversi Khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, Persoalan Penistaan Agama Kembali Memanas. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi-Nasional. Jakarta, Indonesia – Pendeta Gilbert Lumoindong kembali menjadi sorotan setelah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan beliau ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini, yang tercatat pada tanggal 25 April 2024 dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT, menambah panjang daftar kontroversi yang telah mengikutinya.

Contents
  • Tanggapan dan Langkah Hukum
  • Reaksi Masyarakat dan Pemuka Agama

Gilbert Lumoindong, yang dikenal dengan khotbahnya yang karismatik, mendapat kecaman keras karena komentar-komentarnya yang dianggap menghina praktik zakat dan salat dalam Islam. Komentar tersebut, yang disampaikan dalam sebuah khotbah yang kemudian viral di media sosial, membandingkan praktik-praktik tersebut dengan ibadah dalam agama Kristen.

Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa tindakan Gilbert Lumoindong telah melampaui batas dan menyakitkan umat Muslim. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat penistaan terhadap agama yang dilakukan secara terbuka,” ujar Ipong saat mengajukan laporan di Mapolda Metro Jaya.

Tanggapan dan Langkah Hukum

Menanggapi tuduhan tersebut, Pendeta Gilbert telah mengeluarkan permintaan maaf publik dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan-pesannya di masa depan. “Kami menyatakan penyesalan atas rasa sakit yang telah ditimbulkan dan berkomitmen untuk memperbaiki cara kami berkomunikasi,” kata Gilbert dalam sebuah pernyataan.

Hukum Indonesia sangat ketat dalam menangani kasus penistaan agama, yang terangkum dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, dengan pihak kepolisian aktif mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Reaksi Masyarakat dan Pemuka Agama

Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya dari komunitas Muslim tetapi juga dari berbagai kelompok masyarakat yang prihatin dengan keharmonisan antar-umat beragama di Indonesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengingatkan semua pihak untuk menjaga ucapan dan tindakan yang dapat memicu konflik keagamaan.

“Kami menyerukan kepada semua pemuka agama dan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kedamaian sosial,” ujar KH Cholil. “Situasi seperti ini harus dijadikan pelajaran agar kita lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini atau pandangan kita, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.”

Kontroversi yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya toleransi dan empati antar umat beragama di Indonesia. Ke depan, kesadaran dan kehati-hatian dalam berbicara tentang agama akan menjadi kunci untuk menjaga keutuhan sosial dan keharmonisan nasional.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:pendeta Gilbert LumoindongPenistaan AgamaPITIPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dua Kapal Tanker Meledak, Tiga Orang Dinyatakan
Trending

Dua Kapal Tanker Meledak, Tiga Orang Dinyatakan Hilang

By
Devi Nila Sari
TikTok Shop Akan Dilarang Oleh Pemerintah: Penyebab dan Implikasinya
Covered StoryHeadline

TikTok Shop Akan Dilarang Oleh Pemerintah: Penyebab dan Implikasinya

By
akurasi 2019
Tragedi Sukabumi Remaja Tega Membunuh Ibu Kandung Motif dan Fakta Mengerikan
HeadlineHukum & Kriminal

Tragedi Sukabumi Remaja Tega Membunuh Ibu Kandung Motif dan Fakta Mengerikan

By
akurasi 2019
Joget Sambil Pegang Botol Miras, Video ASN di Sumut Viral
HeadlineTrending

Joget Sambil Pegang Botol Miras, Video ASN di Sumut Viral

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?