Birokrasi

Transmisi Lokal, Begini Penyesuaian Pelayanan di RSUD Taman Husada Bontang

Loading

Transmisi Lokal, Begini Penyesuaian Pelayanan di RSUD Taman Husada Bontang
RSUD Taman Husada Bontang. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Angka penambahan pasien Covid-19 di Bontang bertambah. Bahkan Bontang kini menjadi transmisi lokal kasus Covid-19.

Baca juga: Terapkan E-Medical Record, Mudahkan Pelayanan di RSUD Taman Husada Bontang

Pada Minggu (9/8/20) lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bontang mengumumkan penambahan pasien baru yang disebut BTG-28 sampai BTG-35. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, Bahauddin dalam konferensi pers virtual saat itu juga mengumumkan Bontang menjadi transmisi lokal.

Hal ini pun memengaruhi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang. Melalui rilisnya, rumah sakit pelat merah ini menyampaikan penyesuaian pelayanan di RSUD Taman Husada Bontang dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

Ada 8 penyesuaian yang dilaksanakan di rumah sakit yang beralamatkan di Jalan S Parman Nomor 1, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat ini. Direktur RSUD Taman Husada Bontang dr I Gusti Made Suardika mengatakan penyesuaian pertama penutupan sementara Instalasi Gawat Darurat (IGD) per tanggal 11 Agustus 2020, dan akan dibuka kembali pada tanggal 12 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita.

“Kedua, penutupan pelayanan ICU-PICU per tanggal 11 Agustus 2020 sampai pemberitahuan selanjutnya. Ketiga, pelayanan kamar operasi per tanggal 11 Agustus 2020 hanya dilaksanakan untuk kasus,” kata dr Gusti.

Keempat, pemberlakuan penyesuaian ulang jumlah kuota pasien di instalasi rawat jalan. Kelima, kriteria rujukan rawat inap dari fasilitas kesehatan lainnya.

Keenam, menerima pasien emergency atau darurat yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis atau tindakan medis khusus yang tidak tersedia di Penerima Pelayanan Kesehatan (PPK) I atau rumah sakit perujuk, atas persetujuan Dokter Spesialis Penanggung Jawab (DPJP).

Selain itu, pihaknya tidak menerima rujukan, diantaranya pasien yang membutuhkan perawatan intensif (ICU dan PICU) sampai pemberitahuan lebih lanjut. Pasien yang berasal dari luar wilayah Kota Bontang kecuali atas persetujuan DPJP. Pasien yang telah mendapatkan perawatan rawat inap sebelumnya, yang tidak membutuhkan tindakan spesifik atau bersifat elektif maupun kondisi terminal.

“Pasien yang akan menjalani rawat inap wajib dilakukan rapid test Covid-19. Di mana pasien dapat diantar ke ruang rawat inap non Covid-19, apabila segala persiapannya telah lengkap serta membawa hasil rapid test negatif atau non reaktif,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button