Titiek Soeharto Viral Sebagai Ibu Negara, Apa Arti Posisi Ini di Era Prabowo-Gibran?

Jakarta, Akurasi.id – Nama Siti Hediyati Hariyadi, lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah statusnya sebagai Ibu Negara muncul di laman Wikipedia. Dalam konteks ini, Titiek, yang merupakan putri dari Presiden kedua Indonesia, Soeharto, membagikan momen tersebut melalui akun Instagram resminya, @titiksoeharto, bersamaan dengan foto Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan menteri di Istana Negara.
Titiek Soeharto baru-baru ini terpilih sebagai Anggota DPR dari Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2024-2029 dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Meski begitu, statusnya sebagai Ibu Negara menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat ia telah berpisah dari Prabowo sejak Mei 1998. Pernikahan mereka yang berlangsung pada 9 Mei 1983 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyisakan kenangan sejarah, terutama sebagai warisan dari Tien Soeharto.
Perbincangan mengenai posisi Ibu Negara ini semakin memanas sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024. Muncul isu bahwa Selvi Anada, istri Gibran, mungkin akan mengisi peran Ibu Negara dalam acara-acara resmi, mengingat ketidakjelasan mengenai posisi tersebut.
Sejarah mencatat beberapa Ibu Negara Indonesia, antara lain:
- Fatmawati: Istri Presiden Sukarno dan pahlawan nasional yang menjahit bendera merah putih untuk proklamasi kemerdekaan.
- Siti Hartinah (Tien Soeharto): Istri Presiden ke-2 Soeharto.
- Hasri Ainun Habibie: Istri Presiden ke-3 BJ Habibie.
- Shinta Muriyah Wahid: Istri Presiden ke-4 Abdurrachman Wahid.
- Kristiani Herrawati (Ani Yudhoyono): Istri Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
- Iriana: Istri Presiden ke-7 Joko Widodo.
Namun, posisi Ibu Negara di Indonesia tidak diatur secara resmi dalam perundang-undangan. Meskipun demikian, keberadaan Ibu Negara diakui dalam Perpres No. 137/2024, yang dikeluarkan oleh Jokowi menjelang akhir masa jabatannya. Dalam perpres tersebut, dinyatakan bahwa posisi Ibu Negara tidak memiliki aturan formal terkait kewenangan dan tanggung jawab dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan dinamika politik yang terus berubah, perdebatan tentang siapa yang akan mengisi posisi Ibu Negara dan apa artinya bagi masyarakat Indonesia akan terus berlanjut. Apakah Titiek Soeharto akan berperan sebagai Ibu Negara dalam konteks baru ini, atau apakah peran tersebut akan diisi oleh Selvi Anada? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy