Tengahi Masalah Petani dan PT Sumalindo, Komisi II DPRD Kaltim Berencana Turun ke Kelurahan Pendingin Kukar

![]()

Tengahi Masalah Petani dan PT Sumalindo, Komisi II DPRD Kaltim Berencana Turun ke Kelurahan Pendingin Kukar. Bagi Baharuddin, karena selama ini PT NJP atau PT Sumalindo tidak memberikan kontribusi, maka izin HGB yang akan berakhir di 2023 sebaiknya tidak diperpanjang.
Akurasi.id, Samarinda – Tidak ingin persoalan petani Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), berlarut dengan PT Nityasa Jasa Prima (NJP) berlarut tanpa kepastian. Komisi II DPRD Kaltim berencana untuk turun meninjau langsung lokasi kegiatan persawahan masyarakat yang merupakan lahan HGB milik PT NJP yang tidak digarap sejak lama.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, pemerintah perlu mengambil langkah atas masalah itu. Kendati lahan yang digarap para petani Pendingin Kukar adalah lahan milik Pemprov Kaltim yang di-HGB-kan ke PT NJP. Namun, tidak kunjung dimanfaatkannya lahan itu juga harus dievaluasi.
“Iya, kami juga mau menelusuri apakah (lahan persawahan yang digarap petani Kelurahan Pendingin saat ini) sesuai prosedur atau mekanisme kerja sama HGB, antara pihak perusahaan dengan pemerintah provinsi,” ucap Baharuddin saat dijumpai di DPRD Kaltim, Senin (22/3/2021).
Meski saat ini, izin HGB atas lahan persawahan seluas 350 hektare yang dikelola petani Pendingin adalah milik PT NJP sebagai anak perusahaan PT Sumalindo. Hanya saja, Komisi II DPRD Kaltim merasa perlu melakukan evaluasi atas perizinan tersebut. Apalagi, sejak bertahun-tahun izin HGB dikeluarkan, PT NJP atau PT Sumalindo diketahui belum ada memanfaatkan lahan tersebut sebagaimana izin yang mereka pegang.
“Kami pasti bertanya, apa sih untungnya dengan diterbitkannya HGB kepada PT Nityasa Jasa Prima bagi Pemerintah Kaltim. Apalagi lahan itu (kata warga setempat sudah cukup lama) ditelantarkan (tidak dimanfaatkan sesuai izin),” imbuhnya.
Politikus kawakan Partai PAN ini berharap, kalau lahan yang sudah terlanjur dikelola petani sebagai daerah persawahan, dapat seterusnya diberikan izinnya buat masyarakat. Artinya, izin HGB yang dimiliki PT NJP saat ini sebaiknya dievaluasi lagi. Jika perlu, izinnya tidak diperpanjang bila memang tidak memberikan manfaat apapun.
“Kalau saya sih berharap, bagi lahan yang dikerjakan oleh petani, pihak perusahaan jangan menggarap itu dulu. Kerjakan saja yang lain dulu, karena informasinya masih banyak lahan lain juga (yang dimiliki PT NJP). Sambil kami memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusinya,” sarannya.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar ini mengingatkan kepada Pemprov Kaltim, sehubungan dengan adanya izin HGB PT NJP yang akan berakhir di 2023 nanti, maka sebaiknya itu tidak diperpanjang. Pemerintah justru harus mempertimbangkan bagaimana potensi pertanian yang sudah digarap masyarakat Pendingin hingga saat ini.
“Saya sih berharap kepada pemerintah, kalau itu tidak ada untungnya kerja sama HGB, maka yang izin PT NJP pada 2023 itu tidak usah diperpanjang. Karena selama ini juga tidak ada kontribusi. Tinggal menunggu setahun lebih,” tandasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin









