Rumitnya Persoalan Tapal Batas Kampung Sidrap, Agus Haris Berencana Membawa ke Mahkamah Konstitusi


Rumitnya persoalan tapal batas Kampung Sidrap, Agus Haris berencana membawa ke Mahkamah Konstitusi. Agus Haris juga menagih janji Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor yang akan membebaskan Kampung Sidrap masuk wilayah Kota Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Persoalan tapal batas Kampung Sidrap masih berlangsung hingga saat ini. Pasalnya Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris berencana akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Agus Haris saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Penegasan Batas Daerah Kota Bontang di Sekretariat DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu. Dia mengatakan persoalan tersebut harus ditanggapi dengan serius.
“Karena persoalan ini sudah berlarut dan adanya permintaan dari warga di Kampung Sidrap,” kata Agus Haris belum lama ini
Selain itu, Agus Haris juga menagih janji Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor yang akan membebaskan Kampung Sidrap masuk wilayah Kota Bontang. Pernyataan tersebut pernah disampaikan saat menutup perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Kaltim di Kota Taman beberapa waktu lalu.
Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyiapkan dana Rp5 miliar di tahun 2022 guna menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tapal batas Kampung Sidrap.
“Jika hingga akhir tahun 2021 tidak klir persoalan Sidrap, maka tidak ada pilihan lain, harus menggugat status Sidrap ke MK. Selain persiapan dana, pemkot juga harus segera menyiapkan kelengkapan berkas dengan bersurat ke Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan persoalan tapal batas di sana,” ucapnya
Menanggapi persoalan tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Bontang M Bahri menuturkan, telah bertemu perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memastikan pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait Kampung Sidrap masuk wilayah Kota Bontang.
“Untuk hasilnya Pemprov Kaltim akan memanggil kedua belah pihak, meski DPRD Kutim telah melakukan paripurna untuk tidak memberikan wilayahnya secara administrasi masuk Bontang,” ungkapnya.
Lanjutnya, guna menindaklanjuti hal itu pihaknya meminta agar Pemkot Bontang dapat menganggarkan Rp 5 miliar terkait persoalan pengajuan tapal batas Kampung Sidrap.
“Semoga dapat kita anggaran pembahasan APBD terkait tapal batas ini. Harapan saya wali kota dan wakil wali kota menganggarkan segera di tahun 2022,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: redaksi