HeadlineTrending

Jusuf Kalla Memberikan Penjelasan Mendalam Terkait Tanah yang Disinggung Anies Baswedan dalam Debat Capres

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 11 Januari 2024 – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memberikan penjelasan mendalam terkait tanah yang disinggung oleh Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam debat ketiga Capres pada Minggu, 7 Januari 2024. JK menyoroti asal usul kepemilikan tanah oleh Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dan memberikan konteks seputar transaksi yang melibatkan Prabowo pada tahun 2004.

Dalam debat tersebut, Anies Baswedan mencuatkan kepemilikan tanah seluas 340 ribu hektare oleh Prabowo dan menganggapnya sebagai suatu ironi. Menyikapi hal ini, JK memilih untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang bagaimana tanah tersebut berpindah tangan kepada Prabowo.

Menurut JK, tanah yang kini menjadi kepemilikan Prabowo Subianto awalnya terkait dengan pembelian pabrik kertas PT Kiani Lestari yang dimiliki oleh pengusaha terkenal, Bob Hasan, pada tahun 2004. Pabrik kertas tersebut terjerat kredit macet di Bank Mandiri, dan Prabowo mengunjungi JK untuk membahas kemungkinan pembelian.

“Saya telepon Dirut Mandiri Agus Martowardojo. Saya bilang, ‘Ini benar ada Kiani Kertas Anda mau jual karena kredit macet? Berapa harganya?’. ‘Kami akan jual US$150 juta dan sudah ada peminatnya dari Singapura’. Saya bilang jangan jual ke Singapura, lebih baik dibeli pengusaha nasional, jangan ke asing. Lalu dijawab Pak Agus, ‘Boleh Pak asal cash’. Jadi, di depan saya masih ada Pak Prabowo, saya sampaikan boleh, tetapi cash US$150 juta,” jelas JK di kediamannya di Jakarta, Rabu (10/1).

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah kesepakatan itu tercapai, Prabowo membeli pabrik Kiani Lestari secara tunai, dan JK memerintahkan Prabowo untuk bertemu dengan Agus Martowardojo guna merampungkan proses pembelian. Dengan demikian, Prabowo resmi menjadi pemilik pabrik tersebut yang memiliki lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektare di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

JK menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah pemberiannya kepada Prabowo, melainkan Prabowo yang membeli langsung dari Bank Mandiri. “Rupanya, karena ini pabrik kertas maka punya lahan luas. Hutan industri untuk menanam pohon bahan baku pabrik kertas. Luasnya di Penajam itu sampai 200 ribu ha. Jadi, hak pengelolaan (HPL) kira, hak guna usaha (HGU) saya tidak tahu. Lahan itu bagian dari pabrik kertas yang saya minta ke Bank Mandiri jual ke pengusaha nasional,” tambah JK.

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa bisnis pabrik kertas tersebut pada akhirnya tidak berkembang seperti yang diharapkan. Operasional pabrik yang tidak berjalan mulus membuat lahan seluas 200 ribu hektare tersebut tidak dimanfaatkan dengan maksimal.

“Pabriknya kalau tidak salah ada di Berau, lahannya ada di Penajam, itulah yang menjadi bagian dari IKN (IKN Nusantara). Saya tidak tahu jelas di mana tempatnya, saya cuma setuju itu untuk dijual kepada pengusaha pribumi nasional. Saya tidak punya hak memberikan (tanah ke Prabowo), yang memberikan itu Kementerian Kehutanan, tapi izinnya pabrik dan lahan,” tegas JK.

JK juga mengomentari pelaporan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan fitnah terhadap Prabowo. JK menyatakan bahwa pelaporan tersebut adalah hal yang baik karena jika diperlukan, Anies dapat meminta kesaksian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai luas lahan Prabowo pada tahun 2019.

“Bagus, itu kalau dibawa ke Bawaslu. Kalau diperiksa, gampang, Anies minta kesaksian dari Pak Jokowi karena yang pertama ngomong Pak Jokowi,” kata JK di kediamannya.

JK berharap bahwa dengan pemeriksaan tersebut, kebenaran akan terungkap dan menambah klarifikasi terkait kepemilikan tanah Prabowo. “Jadi bagus duanya diperiksa,” pungkasnya.

Pihak Bawaslu saat ini telah menerima laporan yang diajukan oleh kelompok masyarakat Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait pernyataan Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024. Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button