By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN
BirokrasiHeadline

Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:25 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN
Petugas membawa logistik Pilkada Kota Surabaya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
SHARE

Isi aturan UU IKN menyebutkan tak ada pilkada dan DPRD di IKN. Presiden sudah menandatangani aturan tak ada pilkada dan DPRD di IKN ini.

Akurasi.id, Jakarta – Beberapa ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN telah tertuang dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani pada Selasa, 15 Februari 2022, itu salah satunya mengatur tentang pemilihan Kepala Otorita IKN.

Dalam aturan tersebut, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden, dan tidak akan melalui pemilihan umum.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut, mengutip Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.

Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat perpanjang kembali oleh Presiden. Presiden juga dapat memberhentikan Kepala Otorita IKN sebelum masa jabatannya habis. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN maksimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.

[irp]

Kepala Otorita IKN Punya Hak Membuat Regulasi

Meski presiden yang menunjuk dan memberhentikan, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memiliki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara tertuang dengan Peraturan Presiden.

Selain itu, Ibu Kota Nusantara nantinya tidak akan memiliki lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Sebab hal ini tidak akan adanya pemilihan legislatif di Ibu Kota Nusantara.

“Terkecuali dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya terselenggara pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat 3 UU IKN.

Pedoman pembangunan IKN nantinya bakal mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. (*)

Sumber: Tempo.co
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:DPRDHardnewsPilkadaUU IKN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soetta, Kapasitas Hingga 94 Juta Penumpang per Tahun
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soetta, Kapasitas Hingga 94 Juta Penumpang per Tahun

By
Wili Wili
Trending

Remaja di Aceh Hamili Kakak hingga Melahirkan, Ini Penyebabnya?

By
Devi Nila Sari
RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
HeadlineKabar Politik

RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

By
Wili Wili
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 23 Maret
CorakHeadlineRagamTrending

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?