By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN
BirokrasiHeadline

Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 6:25 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN
Petugas membawa logistik Pilkada Kota Surabaya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
SHARE

Isi aturan UU IKN menyebutkan tak ada pilkada dan DPRD di IKN. Presiden sudah menandatangani aturan tak ada pilkada dan DPRD di IKN ini.

Akurasi.id, Jakarta – Beberapa ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN telah tertuang dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani pada Selasa, 15 Februari 2022, itu salah satunya mengatur tentang pemilihan Kepala Otorita IKN.

Dalam aturan tersebut, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden, dan tidak akan melalui pemilihan umum.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut, mengutip Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.

Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat perpanjang kembali oleh Presiden. Presiden juga dapat memberhentikan Kepala Otorita IKN sebelum masa jabatannya habis. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN maksimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.

[irp]

Kepala Otorita IKN Punya Hak Membuat Regulasi

Meski presiden yang menunjuk dan memberhentikan, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memiliki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara tertuang dengan Peraturan Presiden.

Selain itu, Ibu Kota Nusantara nantinya tidak akan memiliki lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Sebab hal ini tidak akan adanya pemilihan legislatif di Ibu Kota Nusantara.

“Terkecuali dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya terselenggara pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat 3 UU IKN.

Pedoman pembangunan IKN nantinya bakal mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. (*)

Sumber: Tempo.co
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:DPRDHardnewsPilkadaUU IKN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bapenda Bontang Rencana Lelang Lokasi Parkir Lirik Komunitas Pemuda
Birokrasi

Bapenda Bontang Rencana Lelang Lokasi Parkir Lirik Komunitas Pemuda

By
Devi Nila Sari
Komisi I Pertanyakan Adanya ASN Non Job
Birokrasi

Tatib Dewan Ditarget Rampung Pekan Depan

By
akurasi 2019
Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS
HeadlineKesehatan

Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS

By
akurasi 2019
Kegiatan Peringatan Isra Mikraj Diizinkan asal Patuh Protokol Kesehatan Ketat
Birokrasi

Kegiatan Peringatan Isra Mikraj Diizinkan asal Patuh Protokol Kesehatan Ketat

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?