By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Remaja di Aceh Hamili Kakak hingga Melahirkan, Ini Penyebabnya?
Trending

Remaja di Aceh Hamili Kakak hingga Melahirkan, Ini Penyebabnya?

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 31, 2021 4:14 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Pengaruh film porno, seorang adik di Aceh setubuhi kakaknya hingga hamil. (Dok. Istimewa)
SHARE
Remaja di Aceh Hamili Kakak hingga Melahirkan, Ini Penyebabnya?
Pengaruh film porno, seorang adik di Aceh setubuhi kakaknya hingga hamil. (Dok. Istimewa)

Akurasi.id – Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, tega menghamili kakaknya sendiri, NJ (19). Korban telah melahirkan bayi dari hubungan terlarang itu. Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan, aksi remaja hamili kakak hingga melahirkan  tersebut terpengaruh oleh film porno yang ada di media sosial.

Ia menyebut kasus itu terjadi sekitar awal Januari 2020 kemudian terus berulang hingga Maret 2021. Hubungan terlarang ini terjadi di sebuah rumah di kecamatan Peukan Baro, Pidie.

“Korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata AKP Ferdian, Senin (30/8), dilansir dari laman kumparan.com, Selasa (31/08/2021).

Dalam melakukan aksi bejatnya hamili kakak hingga melahirkan itu, bocah itu mengajak ketiga temannya: MA (22), WA (21), dan satu remaja lainnya berusia 15 tahun.

“Salah satu pelaku merupakan adik kandung korban, dia juga mengajak teman (pelaku lainnya) mendatangi rumahnya dan selanjutnya melakukan hubungan badan atau perzinahan,” imbuhnya.

Pelaku kemudian diserahkan aparatur desa ke Polsek Peukan Baro untuk diamankan agar tidak terjadi hal tidak diinginkan pada Jumat (27/8).

“Motifnya nafsu, pengaruh menonton film porno di handphone atau media sosial,” pungkasnya.

[irp]

KPPA Aceh: Itu Pemerkosaan, Bukan Zina

Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, menegaskan kasus adik menghamili kakak hingga melahirkan merupakan bentuk pemerkosaan, bukan perzinaan.

“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Firdaus, Senin (30/8).

Ia menambahkan, korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.

“Situasi korban yang selalu dalam tekanan, menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus pemerkosaan. Semoga aparat penegak hukum bisa objektif,” imbuhnya.

[irp]

Karena itu, ia berharap jangan sampai kasus ini digiring sebagai perzinaan. Sebab, jika begitu, korban bisa menjadi pelaku. Korban seharusnya mendapatkan dukungan dari lingkungan dan bukannya dituding sebagai pelaku.

Firdaus juga mengharapkan, proses hukum pada pelaku anak mengutamakan upaya rehabilitasi dan Restorative Justice. Musababnya, kasus seperti ini rentan untuk terjadi pengulangan pada korban yang sama dan pada korban yang lain.

Kasus seperti ini, menurut dia, semakin sering terjadi di Aceh. Hal itu menunjukkan masyarakat sedang mengalami masalah multidimensi. Persoalan moral, personal, agama, sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan lainnya.

[irp]

Disebut ‘Sama-sama Mau’, sang Kakak Terancam Hukuman Cambuk

Dalam kasus ini, terdapat fakta baru terungkap. Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan, awalnya sang Kakak dipaksa berhubungan badan dengan adiknya. Tetapi, setelah berkali-kali ditolak, pelaku mengancam korban.

“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan (sama-sama mau),” kata Ferdian saat dikonfirmasi.

Begitu juga halnya dengan tiga laki-laki lainnya yaitu MA (22), WA (21), dan satu orang remaja berusia 15 tahun. Korban disebut juga berkehendak melakukan hubungan itu.

[irp]

Alhasil, polisi menjadikan kasus ini adalah perzinaan, bukan perkosaan. Polisi menjerat lima orang remaja itu pasal dalam Qanun Jinayat, termasuk sang kakak yang hamil dan sudah melahirkan pada 21 Agustus 2021 lalu.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dari kelimanya itu mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan. Mereka terancam hukuman 100 kali cambuk,” ujar Ferdian.

[irp]

“Masing-masing terancam 100 kali cambuk, bila dikonversikan 1 kali cambuk, 30 hari hukuman penjara, maka ancamannya sekitar 8,3 tahun hukuman penjara,” lanjut Ferdian. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Film PornoHamili KakakHardnewsHukuman Cambuk
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil

By
Wili Wili
Mayarakat Stay at Home di Pandemi Covid-19, Stok Darah Kian Menipis di PMI Bontang
Trending

Masyarakat Stay at Home di Pandemi Covid-19, Stok Darah Kian Menipis di PMI Bontang

By
Devi Nila Sari
Vaksinasi Covid-19 di Bontang Tahap Kedua, Neni: Harus Tepat Sasaran
Trending

Vaksinasi Covid-19 di Bontang Tahap Kedua, Neni: Harus Tepat Sasaran

By
Devi Nila Sari
Niat Jemput Anak Sekolah, Seorang Ibu Tewas Terlindas Mobil
Trending

Niat Jemput Anak Sekolah, Seorang Ibu Tewas Terlindas Mobil

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?