Susuri Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan Ada Tambahan Tersangka Lain


Susuri kasus korupsi lahan sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan ada tambahan tersangka lain. Kejati Kaltim meyakini, dalam kasus korupsi besar seperti pengadaan sirkuit itu, tidak mungkin hanya dilakukan seorang aktor tunggal, tetapi pasti ada peran aktor-aktor lainnya.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tampaknya belum akan berhenti pada satu tersangka saja. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memberikan sinyal bahwa akan ada tambahan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, yakni Ardiansyah Asa Brasim selaku mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab penuh dalam proyek tersebut.
“Untuk (kasus korupsi pengadaan) lahan sirkuit (di Kutim), sekarang sudah sidang. (Kami sudah menetapkan satu) tersangka Ardiansyah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, ditemui belum lama ini.
Kasus korupsi proyek pengadaan lahan sirkuit ini sendiri, bermula dari laporan masyarakat, bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit adalah tanah negara. Di mana, anggaran yang digelontorkan di APBD Kutim dalam 2 tahun, yakni pada 2010 dan 2012 sebesar Rp25 miliar.
“(Kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit ini adalah) satu kasus tunggakan sebelum saya, sudah saya tuntaskan satu (tersangka). Sekarang masih proses sidang,” katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir pernah menyebutkan, sehubungan tanah yang dibebaskan adalah tanah milik negara, maka kegiatan pembebasan lahan itu total lost. Artinya, kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan. Untuk kepastian angka kerugiannya, masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada lima orang yang mengaku memiliki tanah tersebut yang telah kami periksa. Mereka mengakui telah menerima sejumlah uang untuk pembebasan lahan itu. Dan saat ini, kami masih terus menyelidiki untuk mengungkap penyimpangan dalam proyek itu,” demikian dikatakan Chairul kala itu.
Kembali ke Prihatin, kepada media ini, dia mengaku, bahwa kasus korupsi pengadaan lahan itu tidak hanya akan berhenti pada satu tersangka saja, yakni Ardiansyah. Melainkan akan ada tambahan tersangka lainnya. Dia meyakini, bahwa kasus korupsi sebesar itu tidak mungkin berdiri sendiri, atau dilakukan oleh aktor tunggal.
“Khusus untuk lahan sirkuit, kemungkinan ada tambahan satu (tersangka lagi),” ujarnya sedikit memberikan bocoran kepada wartawan media ini.
Sementara ini, Kejati Kaltim masih mengupayakan memanggil pihak-pihak terkait secara kooperatif. Hanya saja dari beberapa panggilan yang dilayangkan, pihak yang dimaksudkan belum ada yang memenuhi surat tersebut.
“Kami sudah panggil-panggil, tapi belum datang lagi. (Sekarang posisi yang bersangkutan ini masih sebagai saksi) dan belum kami tetapkan tersangka. (Makanya) masih kami (coba) panggil,” tuturnya.
Sebelumnya, untuk tersangka Ardiansyah dijerat dengan Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (*)
Penulis/Editor: Dirhanuddin