Birokrasi

Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda Bersama Kajari Bontang Bahas Retribusi Daerah

Loading

Banner Bapenda Bontang

Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda Bersama Kajari Bontang Bahas Retribusi Daerah
Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda Bersama Kajari, Dasplin menjadi narasumbernya. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda bersama Kajari Bontang bahas retribusi daerah. Melalui kegiatan itu, diharapkan masyarakat memahami pentingnya pajak untuk pembangunan suatu daerah.

Akurasi.id, Bontang – Pada pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut.

Baca juga: Gebyar Pajak Bapenda Bontang, Taat Pajak Berkesempatan Dapat Sepeda Motor

Melalui pemaparannya, Kepala Kejari Bontang, Dasplin menjelaskan sumber andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang yakni berasal dari pajak dan retribusi daerah.

Jasa SMK3 dan ISO

“Unsur-unsur PAD yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain dari daerah yang sah,” jelas Dasplin saat memberikan materi di Auditorium 3D, Jalan Awang Long nomor 1, Rabu (18/11/2020) lalu.

Dia juga menjelaskan, dasar hukum pajak dan retribusi daerah yaitu Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasplin menjelaskan untuk daftar retribusi daerah itu ada beberapa macam. Pertama dari segi retribusi jasa umum. Retribusi tersebut antara lain, pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, KTP dan akta capil, pemakaman dan penguburan atau pemakaman mayat, parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, pengelolaan limbah cair, penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi

Kemudian dari retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah potong hewan, pelayanan pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyebrangan di air, dan penjualan produk usaha daerah

Dan terakhir dari segi perizinan tertentu. Antara lain retribusi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Dalam kesempatan itu pula, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian mengucapkan terima kasih kepada Dasplin, Kajari Bontang atas kehadirannya sebagai narasumber. Seperti diketahui, peran Kejari sangat penting untuk mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari Bontang. Ini juga yang menjadikan alasan saya mengundang Kajari sebagai narasumber, agar masyarakat lebih paham tentang salah satu tugas Kejari,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button