Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar
Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Peran Terdakwa

Jakarta, Akurasi.id — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2025. Tiga anggota TNI Angkatan Laut hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan anggota majelis Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan dengan mengenakan seragam dinas.
Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penadahan
Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. “Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adli) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Gori Rambe di ruang sidang.
Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara itu, ketiga terdakwa, termasuk Sertu Rafsin Hermawan, juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Dalam persidangan, Oditur Militer menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Bambang Apri Atmojo berperan mencari informasi mengenai mobil leasing yang akan dijual melalui seseorang bernama Hendri. Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli, sedangkan Rafsin Hermawan berperan sebagai pembeli mobil yang digelapkan tersebut.
“Terdakwa satu dan dua didakwa merencanakan dan melakukan penembakan terhadap korban. Sementara terdakwa tiga didakwa terlibat dalam penadahan mobil yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” terang Gori Rambe.
Teguran Hakim
Selama persidangan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan teguran kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo yang terus menunduk sepanjang persidangan. Hakim menanyakan apakah terdakwa sedang sakit. “Terdakwa satu, kamu lagi sakit?” tanya Arif.
“Siap tidak,” jawab Bambang.
Selain itu, hakim juga menegur terdakwa Akbar Adli yang dianggap tidak rapi karena kumisnya tidak dicukur. “Terdakwa dua, dicukur itu ya. Ada nggak cukuran di tahanan?” ujar Arif. Akbar kemudian menjawab bahwa ia akan meminjam alat cukur dari tahanan lain.
Tidak Mengajukan Eksepsi
Setelah pembacaan dakwaan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, ketiga terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi dan memperdalam kasus ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy