Sidang Nikita Mirzani Makin Panas, Melvina Akui Pernah Tawarkan Rp 3 Miliar
Nikita Mirzani Bantah Terima Uang dan Pertanyakan Tuduhan Pemerasan

Jakarta, Akurasi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi, di antaranya tiga saksi ahli dan satu pengusaha skincare, Melvina Husyanti.
Dalam persidangan, Melvina mengaku pernah diminta uang hingga Rp 15 miliar oleh Nikita Mirzani agar produk skincare miliknya tidak disebut overclaim. “Saya sudah memberikan kesaksian dan tidak ada yang saya lebihkan,” ujar Melvina di ruang sidang.
Namun, Nikita Mirzani langsung membantah tuduhan tersebut. Menurut aktris berusia 39 tahun itu, percakapan yang disebut sebagai permintaan uang tidak bisa dianggap serius. “Tentang chat yang katanya saya minta Rp 15 miliar, di situ ada emotikon ketawa. Itu tidak bisa dinilai serius,” tegas Nikita.
Sidang pun berlangsung panas ketika Nikita mencecar Melvina terkait dugaan pemerasan. Ia menanyakan soal tawaran uang Rp 3 miliar dari Melvina agar dirinya tidak menyebut produk skincare tersebut. “Berarti itu inisiatif Anda sendiri ya? Saya jelas-jelas menolak keras dan tidak pernah menerima uang apa pun dari Anda, kan?” kata Nikita.
Melvina pun membenarkan bahwa Nikita tidak pernah menerima uang darinya. Meski begitu, ia mengaku masih merasa terancam dengan pernyataan Nikita di masa lalu. “Dari kalimat ‘Jangan sebut saya Nikita Mirzani kalau kamu gak mau berurusan seumur hidup sama saya’, itu sangat tertanam di benak saya,” ungkap Melvina.
Sementara itu, Nikita juga mempertanyakan alasan Melvina mau menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkan selebgram Reza Gladys. Melvina menegaskan dirinya bersedia hadir karena merasa mengalami pengalaman serupa dengan Reza. “Saya merasa apa yang dialami dokter Reza sama seperti saya alami, berawal dari dokter Oky,” jelas Melvina.
Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hadir sejak pagi di PN Jakarta Selatan. Ia mengaku sedang tidak fit, tetapi tetap mengikuti jalannya sidang. “Agak sedikit sakit, tapi masih bisa mengikuti persidangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang berjalan dengan pengamanan ketat. Akses masuk ke ruang sidang utama dibatasi, hanya tamu undangan dan wartawan dengan tanda pengenal resmi yang diizinkan hadir.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy