
Jakarta, Akurasi.id – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica seharusnya beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Namun, persidangan ditunda karena penggugat keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk mewakili Gibran.
“Saya keberatan karena saya menggugat secara pribadi, bukan menggugat negara. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela dia,” ujar Subhan usai sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025. Dengan begitu, pihak Gibran dianggap tidak hadir pada sidang perdana.
Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun
Dalam gugatannya bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau SMA sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Berdasarkan data KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan Universitas Teknologi Sidney (UTS). Namun menurut Subhan, kedua institusi itu tidak sesuai dengan syarat UU Pemilu karena tidak diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut digugat sebagai tergugat II. Subhan menilai KPU tidak berwenang menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia.
Isi Petitum Gugatan
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:
Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI 2024–2029.
Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 yang disetorkan ke kas negara.
Membebankan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan putusan.
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Subhan Bantah Motif Politik
Subhan menegaskan, gugatannya murni didasari alasan hukum, bukan kepentingan politik.
“Ini pure hukum, saya maju sendiri. Enggak ada sponsor,” kata Subhan.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 15 September 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy