By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum
HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum

Wili Wili
Last updated: September 8, 2025 4:44 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran.

Contents
  • Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun
  • Isi Petitum Gugatan
  • Subhan Bantah Motif Politik

Sidang yang dipimpin majelis hakim Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica seharusnya beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Namun, persidangan ditunda karena penggugat keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk mewakili Gibran.

“Saya keberatan karena saya menggugat secara pribadi, bukan menggugat negara. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela dia,” ujar Subhan usai sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025. Dengan begitu, pihak Gibran dianggap tidak hadir pada sidang perdana.

Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun

Dalam gugatannya bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau SMA sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Berdasarkan data KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan Universitas Teknologi Sidney (UTS). Namun menurut Subhan, kedua institusi itu tidak sesuai dengan syarat UU Pemilu karena tidak diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut digugat sebagai tergugat II. Subhan menilai KPU tidak berwenang menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia.

Isi Petitum Gugatan

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:

  1. Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI 2024–2029.

  2. Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 yang disetorkan ke kas negara.

  3. Membebankan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan putusan.

  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Subhan Bantah Motif Politik

Subhan menegaskan, gugatannya murni didasari alasan hukum, bukan kepentingan politik.

“Ini pure hukum, saya maju sendiri. Enggak ada sponsor,” kata Subhan.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 15 September 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:gibran digugatGibran Rakabuming Rakagugatan 125 triliungugatan warga ke gibranKPUpendidikan gibransidang perdata gibransidang pn jakpussubhan palalWakil Presiden Gibran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor
Covered StoryHeadline

Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor

By
Yori Akurasi
Warga Bekasi Ramai-ramai Pindai Retina untuk WorldID, Wali Kota Minta Segera Lapor
PeristiwaTrending

Warga Bekasi Ramai-ramai Pindai Retina untuk WorldID, Wali Kota Minta Segera Lapor

By
Wili Wili
Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka
PeristiwaTrending

Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka

By
Wili Wili
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional
HeadlinePeristiwa

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?