By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum
HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum

Wili Wili
Last updated: September 8, 2025 4:44 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran.

Contents
  • Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun
  • Isi Petitum Gugatan
  • Subhan Bantah Motif Politik

Sidang yang dipimpin majelis hakim Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica seharusnya beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Namun, persidangan ditunda karena penggugat keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk mewakili Gibran.

“Saya keberatan karena saya menggugat secara pribadi, bukan menggugat negara. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela dia,” ujar Subhan usai sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025. Dengan begitu, pihak Gibran dianggap tidak hadir pada sidang perdana.

Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun

Dalam gugatannya bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau SMA sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Berdasarkan data KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan Universitas Teknologi Sidney (UTS). Namun menurut Subhan, kedua institusi itu tidak sesuai dengan syarat UU Pemilu karena tidak diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut digugat sebagai tergugat II. Subhan menilai KPU tidak berwenang menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia.

Isi Petitum Gugatan

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:

  1. Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI 2024–2029.

  2. Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 yang disetorkan ke kas negara.

  3. Membebankan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan putusan.

  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Subhan Bantah Motif Politik

Subhan menegaskan, gugatannya murni didasari alasan hukum, bukan kepentingan politik.

“Ini pure hukum, saya maju sendiri. Enggak ada sponsor,” kata Subhan.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 15 September 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:gibran digugatGibran Rakabuming Rakagugatan 125 triliungugatan warga ke gibranKPUpendidikan gibransidang perdata gibransidang pn jakpussubhan palalWakil Presiden Gibran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • Skapa personligt konto berkata:
    Juni 16, 2026 pukul 5:39 am

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/register/person?ref=QCGZMHR6

    Reply
  • binance berkata:
    Juni 9, 2026 pukul 11:37 pm

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kombes Ahrie Sonta Nasution Resmi Jadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
HeadlineKabar Politik

Kombes Ahrie Sonta Nasution Resmi Jadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

By
Wili Wili
BGN Tegaskan Anggaran MBG Tak Ganggu Pendidikan dan Kesehatan
HeadlineKabar Politik

BGN Tegaskan Anggaran MBG Tak Ganggu Pendidikan dan Kesehatan

By
Wili Wili
Buntut Gaji Tak Dibayar, Eks Guru Bakar Sekolah di Garut
HeadlinePeristiwa

Buntut Gaji Tak Dibayar, Eks Guru Bakar Sekolah di Garut

By
akurasi 2019
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini
PeristiwaTrending

BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?