HeadlineHukum & KriminalNews

Setelah AGM, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Lainnya dengan Putusan 4 Tahun Penjara

Loading

Majelis Hakim memberikan putusan hukum tiga kolega AGM dengan 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tak hanya itu, mereka juga wajib membayar uang pengganti.

Akurasi.id, Samarinda – Setelah membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balgis. Selanjutnya para majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda memvonis tiga terdakwa lainnya dengan pidana 4 tahun penjara.

Mereka adalah Muliadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU). Dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr pada persidangan Senin (26/9/2022) malam tadi.

“Terdakwa satu (Muliadi), dua (Edi Hasmoro) dan tiga (Jusman) telah secara meyakinkan dan sah bersama-sama melakuka  pidana korupsi,” jelas Jemmy Tanjung Utama Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tiga kolega AGM itu pada pukul 21.30 Wita malam tadi.

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih jauh ia merincikan, terkait amar putusan terdakwa Muliadi resmi divonis dengan putusan 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak berbeda jauh dengan Muliadi, terdakwa Edi Hasmoro pun demikian.

Ia resmi dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Terakhir, terdakwa Jusman resmi diputus dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pidana Tambahan dalam Putusan Hukum Kolega AGM

Setelah membaca amar putusan pidana pokok ketiga terdakwa, majelis hakim selanjutnya memaparkan pidana tambahan. Lebih dulu kepada Muliadi yang dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp410 juta.

Begitu pun dengan terdakwa Edi Hasmoro yang juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp557 juta.

“Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan,” paparnya.

Berbeda dengan Muliadi dan Edi Hasmoro, pidana tambahan Jusman hanya dikenakan sebesar Rp53 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar pasca pembacaan putusan, maka harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.

“Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” timpalnya.

Mendengar putusan majelis hakim di dalam ruang persidangan malam tadi. Para pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ketiga terdakwa memilih pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Muliadi.

“Sama yang mulia, saya pikir-pikir,” timpal Edi Hasmoro.

“Saya juga pikir-pikir yang mulia,” jelas Jusman.

Senada dengan tiga terdakwa, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang telah majelis hakim bacakan.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Putra Iskandar JPU KPK.

Majelis Hakim Vonis AGM 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000. Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sementara itu, terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan serta denda sebesar R 300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan. Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kelima Tersangka Terancam Pidana atas Kasus Korupsi

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya. Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410.500.00.

“Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp557.000.000. Terakhir, pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp53.000.000,” urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU). Tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button