By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Dipaksa Masuk Kamar, Anak 13 Tahun di Bontang Menjadi Korban Rudapaksa
HeadlineHukum & KriminalNews

Dipaksa Masuk Kamar, Anak 13 Tahun di Bontang Menjadi Korban Rudapaksa

Devi Nila Sari
Last updated: September 25, 2022 9:19 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Dipaksa Masuk Kamar, Anak 13 Tahun di Bontang Menjadi Korban Rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa seorang anak perempuan di Bontang oleh tetangga di sekitar rumah neneknya. (ilustrasi)
SHARE

Seorang anak perempuan di Bontang menjadi korban rudapaksa. Perbuatan tercela itu dilakukan oleh tetangga neneknya, saat korban bermain di tempat sang nenek.

Akurasi.id, Bontang – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban rudapaksa tetangga, setelah ditarik paksa masuk ke dalam kamar. Kejadian tak terpuji itu dilakukan oleh pria berinisial SH, warga Kecamatan Bontang Selatan, pada Selasa (20/9/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, kasus rudapaksa itu terjadi saat korban sedang berkunjung ke kediaman neneknya yang berada tak jauh dari rumah pelaku. Saat itu, korban pun sedang asyik bermain sendiri. Kemudian berjumpa dengan pelaku.

Selanjutnya, pelaku yang melihat kesempatan dalam kesempitan itu memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke dalam rumahnya. Korban yang dengan polos menuruti panggilan pelaku, dengan cepat disergap pria dewasa itu.

Sejurus kemudian, tubuh mungil korban lantas ditarik paksa masuk ke dalam kamar pelaku hingga terjadilah aksi rudapaksa. Tak cukup sekali, pelaku diketahui melampiaskan nafsunya sebanyak dua kali kepada remaja malang itu.

“Pelaku lalu menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan memperkosa korban. Persetubuhan paksa dilakukan pelaku dua kali. Setelahnya, korban disuruh pelaku untuk pulang,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Pulang dari Rumah Tetangga, Korban Langsung Melapor ke Nenek

Korban yang dalam keadaan syok kemudian pulang dan menceritakan peristiwa tidak mengenakan itu kepada sang nenek. Selanjutnya nenek melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orangtua korban.

“Kemudian ayah korban mendapat kabar dari istirinya. Kalau anaknya mendapat tindakan pencabulan tetangga neneknya dan segera melaporkan hal itu kepada kami,” tambahnya.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya, yang terletak tidak begitu jauh dari rumah nenek korban.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan tahap penyidikan mengungkap motif pelaku.

“Masih kami dalami motifnya apa, termasuk apakah ada bentuk pengancaman,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas polisi berpangkat melati dua itu. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:BontangPolres BontangRemaja DiperkosaRemaja Korban Rudapaksa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Strategi Jakarta: Memerintahkan Pegawai Negeri untuk Bekerja dari Rumah untuk Memerangi Meningkatnya Polusi
Covered StoryHeadline

Strategi Jakarta: Memerintahkan Pegawai Negeri untuk Bekerja dari Rumah untuk Memerangi Meningkatnya Polusi

By
akurasi 2019
Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80
HeadlinePeristiwa

Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80

By
Wili Wili
Polisi Kembali Amankan Tiga Tahanan Polresta Balikpapan yang Kabur ke Kukar
HeadlineHukum & KriminalTrending

Polisi Kembali Amankan Tiga Tahanan Polresta Balikpapan yang Kabur ke Kukar

By
Devi Nila Sari
Mensos Gus Ipul Reaktivasi 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Katastropik
HeadlineKabar Politik

Mensos Gus Ipul Reaktivasi 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Katastropik

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?