Trending

Penyelesaian Sengketa SMA 10 Melati Jalan di Tempat, Pihak Yayasan Kekeh Pertahankan Kepemilikan

Loading

Penyelesaian Sengketa SMA 10 Melati Jalan di Tempat, Pihak Yayasan Kekeh Pertahankan Kepemilikan
Kepala Yayasan Melati Murjani saat diwawancara awak media, Kamis (17/6/2021). (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Penyelesaian Sengketa SMA 10 Melati Jalan di Tempat, Pihak Yayasan Kekeh Pertahankan Kepemilikan. Dari Disdikbud Kaltim telah berjanji menurunkan atribut Yayasan Melati. Sedangkan pihak yayasan, bakal kekeh memperjuangkan hak bangunan di sekolah itu.

Akurasi.id, Samarinda – Persoalan pemindahan SMA 10 Melati di Jalan H.A.M Rifaddin masih terus bergulir. Kali ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim berjanji akan menurunkan atribut-atribut Yayasan Melati yang telah dipasang sejak beberapa saat lalu.

Begitu pula perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan terus berlangsung untuk tahun ajaran baru di 2021. Berbanding terbalik dengan keinginan pihak yayasan. Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Melati, Murjani mengatakan, akan tetap mempertahankan haknya atas bangunan yang sedari awal memang milik yayasan.

“Jika itu dilakukan, ya kami akan bertahan. Mempertahankan apa yang memang menjadi milik kami atas dasar hukum,” kata dia pada awak media.

Jasa SMK3 dan ISO

Sedari awal Murjani mengetahui, bahwa lahan yang berada di bawah bangunan SMA 10 Melati memang milik Pemprov Kaltim. Lahan tersebut dipinjamkan kepada pihak yayasan dengan sistim pinjam pakai. Dalam artian tidak ada sistem sewa atau hibah di antara keduanya.

“Saya tidak pernah mengatakan kalau itu milik yayasan. Tanahnya memang milik pemprov, bangunannya milik yayasan. Hanya kan sudah ada disposisi dari gubernur yang menyatakan akan pindah. Kalau seandainya pun mau tetap di situ, saya akan hormati keputusannya,” ucapnya.

Tak ingin permasalahan ini berlarut-larut, ia pun tengah menunggu mediasi yang katanya akan dilakukan Pemprov Kaltim dengan mengundang berbagai pihak yang berkaitan. Ia pun mengaku siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini sampai ke meja hijau.

“Artinya, apabila nanti secara hukum menyatakan pihak yayasan benar atau sebaliknya pihak sekolah yang dinyatakan benar, kedua pihak harus legowo. Harus dapat menerima. Kalau sampai saat ini secara hukum bangunan memang milik yayasan dan saya berpegang pada hal itu,” tuturnya.

Murjani menilai, saat ini kepindahan siswa-siswi SMA 10 Melati ke Kampus B di Jalan Perjuangan adalah pilihan yang tepat. Sebab, pada awalnya rencana pengosongan gedung telah terjadi sejak tahun 2018 dan dilakukan secara bertahap.

Dengan harapan, apabila tidak ada lagi penerimaan siswa per tahunnya maka di tahun 2021 gedung akan dikosongkan secara utuh. “Kalau pindah sekarang malah enak, kalau ada kekurangan langsung bisa disampaikan ke pemprov. Jadi pemprov cepat menganggarkan, cepat diakomodir,” akhirinya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button