
Jakarta. Akurasi.id – Seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahun 2027. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Iuran Tapera untuk Pekerja
Besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji bulanan. Pembagian iuran ini diatur dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3% ditanggung sendiri.
Pemberi kerja diwajibkan menyetorkan iuran Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur.
Peserta Tapera
Program Tapera wajib diikuti oleh setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum. Peserta juga harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Selain pekerja swasta, program ini juga mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, serta pekerja asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Dasar Perhitungan Iuran
Perhitungan besaran iuran Tapera untuk pekerja yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Untuk pekerja di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta, pengaturan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pekerja mandiri, perhitungan iurannya diatur oleh BP Tapera.
Reaksi Publik
Pemberlakuan potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja. Banyak yang khawatir bahwa potongan ini cukup signifikan, terutama bagi pekerja dengan upah minimum yang merasa pendapatan mereka sudah pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diskusi ramai di media sosial juga mempertanyakan efektivitas program ini dalam membantu pekerja memiliki rumah, mengingat inflasi dan kenaikan harga properti yang signifikan.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja tetap maupun mandiri, dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pembiayaan perumahan melalui program Tapera. Namun, tantangan terkait efektivitas dan dampak finansial dari potongan gaji ini perlu terus dipantau dan dievaluasi.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani