By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027
EkonomiHeadline

Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027

akurasi 2019
Last updated: Mei 28, 2024 2:31 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027
Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta. Akurasi.id – Seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahun 2027. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Contents
  • Iuran Tapera untuk Pekerja
  • Peserta Tapera
  • Dasar Perhitungan Iuran
  • Reaksi Publik

Iuran Tapera untuk Pekerja

Besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji bulanan. Pembagian iuran ini diatur dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3% ditanggung sendiri.

Pemberi kerja diwajibkan menyetorkan iuran Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur.

Peserta Tapera

Program Tapera wajib diikuti oleh setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum. Peserta juga harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Selain pekerja swasta, program ini juga mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, serta pekerja asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Dasar Perhitungan Iuran

Perhitungan besaran iuran Tapera untuk pekerja yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Untuk pekerja di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta, pengaturan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pekerja mandiri, perhitungan iurannya diatur oleh BP Tapera.

Reaksi Publik

Pemberlakuan potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja. Banyak yang khawatir bahwa potongan ini cukup signifikan, terutama bagi pekerja dengan upah minimum yang merasa pendapatan mereka sudah pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diskusi ramai di media sosial juga mempertanyakan efektivitas program ini dalam membantu pekerja memiliki rumah, mengingat inflasi dan kenaikan harga properti yang signifikan.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja tetap maupun mandiri, dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap pembiayaan perumahan melalui program Tapera. Namun, tantangan terkait efektivitas dan dampak finansial dari potongan gaji ini perlu terus dipantau dan dievaluasi.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:iuran pekerjaJoko Widodokewajiban perusahaanpekerja mandiriperaturan pemerintahpotongan gajiPP 21 Tahun 2024program perumahantabungan perumahan rakyatTapera
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Luhut Tak Mau Indonesia Buru-buru Ubah Status ke Endemi Seperti Negara Lain
HeadlineTrending

Luhut Tak Mau Indonesia Buru-buru Ubah Status ke Endemi Seperti Negara Lain

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Subianto Memulai Lawatan Pertama ke Luar Negeri ke China, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengambil Alih Tugas
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Memulai Lawatan Pertama ke Luar Negeri ke China, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengambil Alih Tugas

By
Wili Wili
AS Klarifikasi Isu Boikot Hadir di G20 Indonesia Jika Ada Rusia
HeadlineKabar Politik

AS Klarifikasi Isu Boikot Hadir di G20 Indonesia Jika Ada Rusia

By
akurasi 2019
Relokasi Tanah di Rempang Berujung Demonstrasi: Menggali Isu Sosial dan Lingkungan
Headline

Relokasi Tanah di Rempang Berujung Demonstrasi: Menggali Isu Sosial dan Lingkungan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?