By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Sandra Dewi dan Suami Terkena Dampak Kasus Korupsi, Aset-aset Mereka Disita Negara
Hukum & KriminalTrending

Sandra Dewi dan Suami Terkena Dampak Kasus Korupsi, Aset-aset Mereka Disita Negara

Wili Wili
Last updated: Februari 17, 2025 4:31 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Sandra Dewi dan Suami Terkena Dampak Kasus Korupsi, Aset-aset Mereka Disita Negara
Sandra Dewi dan Suami Terkena Dampak Kasus Korupsi, Aset-aset Mereka Disita Negara. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Sandra Dewi, aktris terkenal asal Indonesia, kini menghadapi kenyataan pahit setelah suaminya, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman penjara yang jauh lebih berat daripada yang diperkirakan sebelumnya. Harvey, yang terlibat dalam kasus korupsi timah, dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, jauh lebih lama dibandingkan dengan hukuman 6 tahun yang sebelumnya diperkirakan. Tak hanya itu, sejumlah aset milik pasangan ini juga disita untuk negara sebagai bagian dari proses hukum.

Contents
  • Aset yang Disita
  • Penyitaan dan Hukuman Lebih Berat

Aset yang Disita

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakibatkan sejumlah properti dan barang berharga milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis dirampas. Aset-aset tersebut meliputi rumah mewah, kendaraan, perhiasan, hingga barang-barang bermerek yang sebelumnya sering dipamerkan oleh Sandra Dewi melalui media sosialnya.

Aset-aset yang disita antara lain:

  • Tanah dan bangunan dengan luas 153 m² di Proyek Perumahan Permata Regency, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
  • Condominium Beverly 90210, Tangerang, milik Sandra Dewi.
  • Berbagai bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, termasuk di kawasan Kebayoran Baru dan Senayan Residence.
  • 88 tas bermerek dari brand terkenal seperti Louis Vuitton, Hermes, dan Chanel.
  • 141 perhiasan emas dan logam mulia.
  • Berbagai kendaraan mewah, termasuk mobil Porsche, Ferrari, Rolls Royce, dan Mercedes Benz.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk merampas sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Penyitaan dan Hukuman Lebih Berat

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum yang menyusul vonis pidana yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan penjara selama 10 tahun.

Keputusan ini mengubah nasib Sandra Dewi yang selama ini dikenal dengan kehidupan mewah dan status sosial yang tinggi. Harta-harta yang disita ini menjadi simbol dari dampak besar yang dihadapi pasangan ini akibat keterlibatan dalam kasus korupsi.

Perkara ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai akibat serius dari tindakan korupsi, baik bagi pelaku maupun keluarga yang terlibat. Sandra Dewi, yang sebelumnya memamerkan kemewahan hidupnya, kini harus menerima kenyataan pahit dengan disitanya sejumlah besar aset miliknya.

Putusan yang lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya menunjukkan ketegasan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Belum ada informasi mengenai langkah hukum selanjutnya, namun yang jelas, ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aset disitaharvey moeishukum Indonesiakasus korupsikendaraan mewahkorupsi timahpengadilan DKI Jakartapenyitaan hartaperhiasansandra dewitas bermerekvonis penjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Peluang dan prediksi, Siapa Saja Pemain Kunci Indonesia U-23 Kontra Uzbekistan?
OlahragaTrending

Peluang dan prediksi, Siapa Saja Pemain Kunci Indonesia U-23 Kontra Uzbekistan?

By
Yori Akurasi
Prediksi Indonesia vs Timor Leste U-20: Duel Sengit di Kualifikasi Piala Asia U-20
OlahragaTrending

Prediksi Indonesia vs Timor Leste U-20: Duel Sengit di Kualifikasi Piala Asia U-20

By
Wili Wili
Indonesia Taklukkan Hong Kong 5-0 di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025
OlahragaTrending

Indonesia Taklukkan Hong Kong 5-0 di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025

By
Wili Wili
CEO Jack Dorsey Mundur, Harga Saham Twitter Anjlok 2,74 Persen
HeadlineTrending

CEO Jack Dorsey Mundur, Harga Saham Twitter Anjlok 2,74 Persen

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?