By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri
Trending

Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri

Devi Nila Sari
Last updated: April 2, 2021 10:26 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri
Para karyawan PT RKP yang dimutasi dan dirotasi pihak perusahaan tampak duduk bersama merundingkan sikap atas masalah yang punya. (Istimewa)
SHARE
Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri
Para karyawan PT RKP yang dimutasi dan dirotasi pihak perusahaan tampak duduk bersama merundingkan sikap atas masalah yang punya. (Istimewa)

Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri. Padahal, tidak sedikit dari para karyawan yang dimutasi paksa itu telah bekerja hingga puluhan tahu. Upaya paksa itu bahkan dilakukan dengan cara memindahkan paksa barang-barang para karyawan.

Akurasi.id, Samarinda – Kebijakan PT Rea Kaltim Plantations (RKP) yang berada di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memutasi sejumlah karyawannya mendapatkan penolakan keras. Kebijakan itu dinilai kurang tepat, lantaran dilakukan secara sepihak.

Di sisi lain, upaya mutasi dan rotasi para karyawan oleh manajemen PT RKP, juga tidak mempertimbangkan sejumlah aspek. Misalnya, masa kerja para karyawan yang sudah berpuluh tahun di perusahaan tersebut. Apalagi, hampir sebagian pekerja itu sudah tinggal dan bermukim di sekitar area perusahaan.

Tidak sampai di situ, rencana mutasi dan rotasi para pekerja di PT RKP pun dianggap tidak sesuai aturan kesepakatan kerja. Pihak perusahaan mengambil kebijakan yang mendadak hingga disinyalir mengeluarkan secara paksa barang-barang milik karyawan yang berada di basecamp.

Yang cukup disayangkan para pekerja adalah, kebijakan itu terkesan mengabaikan upaya negosiasi yang sedang dilakukan para karyawan, khususnya para mandor yang ikut terkena mutasi dan rotasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jendral (Sekjen) Gerakan Kaum Buruh Syarikat Islam (GKBSI) Kaltim, Husni mengatakan, dari karyawan yang hendak dimutasi dan dirotasi itu, ada yang berposisi sebagai mandor. Di mana, mereka telah bekerja dengan durasi yang lama antara 10 hingga 20 tahun.

Bercermin terhadap hal itu, Husni meminta, agar pihak perusahaan bisa menjadikannya sebagai bahan pertimbangan agar kebijakan mutasi tersebut dapat diurungkan. Yang paling penting, pihak perusahaan diharapkan mengedepankan aturan yang ada.

[irp]

“Kami minta kepada perusahaan untuk tidak terburu-buru dalam melaksanakan surat mutasi tersebut, walaupun masih satu perusahaan namun beda grup,” urai Husni saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media, Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Husni berharap, agar pihak perusahaan tidak menggunakan cara kasar dalam memindahkan barang milik karyawan yang akan dimutasi. Hal itu dikarenakan masih ada upaya karyawan untuk bernegosiasi dengan pihak manajemen perusahaan.

“Saya mendapat keluhan langsung dari sejumlah karyawan PT RKP, bahwa barang-barang milik mereka dikeluarkan secara paksa oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan wajib mempertimbangkan nasib karyawan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, surat mutasi yang dikeluarkan oleh manajemen PT RKP memiliki konsekuensi, yakni apabila tidak melaksanakan pekerjaan pada tempat yang baru selama 5 hari, maka para karyawan akan dianggap telah mengundurkan diri.

“Memang apabila mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi surat mutasi selama 5 hari, maka akan dianggap mengundurkan diri, dengan seperti itu maka pihak perusahaan dinilai tidak akan membayar pesangon karyawan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Husni mengingatkan pihak perusahaan agar lebih mempertimbangkan lagi nasib karyawan, terutama bila merujuk UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Di aturan itu menyebutkan, penempatan tenaga kerja berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.

[irp]

Selain itu, penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.

“Kami minta kepada perusahaan agar bisa mengakomodir hak karyawan dan saya harap perusahaan bijak menyikapi persoalan yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasi, wartawan media ini masih mencoba mengonfirmasi pihak PT RKP untuk menanyakan perihal masalah tersebut. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Dituding Sewenang-WenangMenolak Dianggap Mengundurkan DiriMutasi dan Rotasi Karyawan RKPPemerintah KukarPihak PT RKP KukarRKP Mutasi Paksa Karyawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Hamil di Luar Nikah Selama Pandemi di Yogyakarta Capai 462 Orang
Trending

Kasus Hamil di Luar Nikah Selama Pandemi di Yogyakarta Capai 462 Orang

By
Devi Nila Sari
BREAKING: Pondasi Jembatan Mahkota II Bergeser, Mulai Siang Ini Jembatan Akan Ditutup
Trending

BREAKING: Pondasi Jembatan Mahkota II Bergeser, Mulai Siang Ini Jembatan Akan Ditutup

By
Devi Nila Sari
Pemilik Kafe Tanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bontang
RagamTrending

Pemilik Kafe Tanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bontang

By
Devi Nila Sari
Banyak Desakan, Luhut Tolak Buka Big Data Terkait Penundaan Pemilu 2024
HeadlineTrending

Banyak Desakan, Luhut Tolak Buka Big Data Terkait Penundaan Pemilu 2024

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?