By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU
SelebritisTrending

Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU

Wili Wili
Last updated: Oktober 12, 2024 5:45 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU
Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Artis dan istri terdakwa kasus korupsi, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024) untuk menjelaskan asal usul 88 tas branded yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesaksiannya, Sandra menyatakan bahwa semua tas mewah tersebut merupakan hasil dari endorsement yang ia terima dari berbagai toko tas di Indonesia.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa ia memulai karir endorsement-nya pada tahun 2012 dan telah menerima dukungan dari lebih dari 23 toko tas branded sejak tahun 2014. “Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki 24,2 juta pengikut,” ujarnya di depan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa suaminya, Harvey Moeis, tidak pernah membelikan tas tersebut karena sudah mengetahui bahwa Sandra mendapatkan tas-tas itu dari endorsement.

Hakim kemudian menanyakan tentang jumlah tas yang disita, dan Sandra mengonfirmasi bahwa 88 tas tersebut adalah hasil endorsement. Ia menambahkan, “Tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai dan foto, kemudian saya posting. Sisanya yang tidak saya pakai, saya jual.”

Menanggapi kesaksian Sandra, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keterangan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Harli menjelaskan bahwa ada tiga modus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu placement, layering, dan integration. Dia juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana untuk mengungkap kebenaran.

Lebih lanjut, Harli menambahkan bahwa status barang sitaan akan bergantung pada keputusan hakim. Jika barang tersebut telah dinyatakan sebagai barang rampasan dengan kekuatan hukum tetap, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:endorsementharvey moeisHukumjakartakasus korupsikejagungsandra dewisidang tipikortas brandedTPPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Wacana Nama Jalan Ataturk di DKI Berujung Protes, Begini Kronologisnya
HeadlineTrending

Wacana Nama Jalan Ataturk di DKI Berujung Protes, Begini Kronologisnya

By
Devi Nila Sari
Prabowo Subianto di PAKU INTEGRITAS: Menegaskan Ketegasan dan Penguatan Sistem Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
HeadlineTrending

Prabowo Subianto di PAKU INTEGRITAS: Menegaskan Ketegasan dan Penguatan Sistem Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

By
akurasi 2019
8 positif covid-19
Trending

Setelah Hasil Rapid Test Reaktif, 8 Warga Kaltim Klaster Gowa Positif Covid-19

By
akurasi 2019
pembangunan perumahan sungai dama
Trending

Dianggap Biang Longsor, Warga Jalan Damai Tutup Paksa Pembangunan Perumahan Sungai Dama

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?