By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Catatan > Salah Urus Berujung Bencana Lingkungan
Catatan

Salah Urus Berujung Bencana Lingkungan

akurasi 2019
Last updated: Juni 11, 2019 8:08 am
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Salah Urus Berujung Bencana Lingkungan
Hafidz Prasetyo (Istimewa)
SHARE
Salah Urus Berujung Bencana Lingkungan
Hafidz Prasetyo (Istimewa)

Ditulis Oleh: Hafidz Prasetyo

10 Juni 2019

Banjir kembali menggenangi Samarinda pada Minggu (9/6/19). Hingga saat ini, banjir masih menyasar permukiman penduduk. Penyebabnya, lagi-lagi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang berlangsung lebih dari 12 jam. Pantauan di lapangan, Kecamatan Samarinda Utara menjadi kawasan terluas yang terdampak banjir, sebagian Kecamatan Sungai Pinang, dan Samarinda Ulu juga terendam dengan ketinggian air paling dalam sepinggang orang dewasa dari permukaan jalan raya.

Genangan air hampir menyapu bersih seluruh badan jalan utama Samarinda. Alhasil, akses jalan utama tak dapat dilewati. Bahkan jalur menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto sempat terputus.

Banjir memang bukan hal baru di Samarinda. Semestinya itu wajib jadi atensi serius pemerintah. Jika melihat fenomena tersebut, jelas menunjukkan kondisi darurat bencana lingkungan di ibu kota Kaltim saat ini.

Berkaca kondisi lingkungan Samarinda yang sudah dinilai darurat, Pemkot Samarinda harus serius menyikapi masalah ini. Pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Di mana kajian itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dengan semakin parahnya banjir yang terjadi, tentu perlu disikapi lebih serius. Termasuk dalam penanganannya adalah menyiapkan KLHS, yang merupakan rangkaian analisis partisipatif berkelanjutan yang berintegrasi dengan berbagai program pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah bisa melihat sejauh mana kebijakan atau program dengan prinsip pengembangan berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat. Ini definisi menurut UU PPLH. Acuan wajib dalam melihat pengembangan program pada satu daerah.

Saya menilai sejauh ini upaya penanganan banjir di Kota Tepian (sebutan lain Samarinda) berkutat pada perbaikan fisik semata. Langkah itu hanya solusi jangka pendek. Tak sesuai dengan kondisi lingkungan lagi.

Tentu hujan tidak semata penyebab banjir yang terus menerus meneror Samarinda. Sebab banjir tak menutup kemungkinan akibat pembangunan yang hanya menekankan pada kepentingan ekonomi atau ketidakadilan dalam kebijakan pembangunan sosial, yang diperburuk dengan perusakan lingkungan. Jika daya tampung dan daya dukung lingkungan sudah tidak sesuai lagi, pembukaan lahan terus berlangsung, percuma ada perbaikan drainase.

Pemkot Samarinda perlu melihat lagi skala prioritas program yang dijalankan. Caranya, mengevaluasi master plan banjir beberapa tahun lalu. Meski hal itu pernah dilakukan, namun itu hanya sekadar mengatur proyek pengendalian banjir agar tidak tumpang tindih. Bukan mengkaji secara menyeluruh pola dan penyebab banjir.

Artinya pemkot perlu berhitung ulang terkait upaya penyelamatan lingkungan di Samarinda. Termasuk memperhatikan daya tampung dan daya dukung satu kawasan saat menetapkan pembukaan lahan. Seperti melihat hulu dari permasalahan terkait kemampuan ekologi dari kawasan. Misalnya rencana pengembangan satu kawasan, harusnya dilihat dahulu kemampuan daya dukung kawasan. Jika ada bukaan dan alih fungsi lahan yang masif, mestinya ada langkah perbaikan atas kawasan tersebut.

Dari KLHS dapat diketahui apakah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota masih sesuai atau tidak. Dengan begitu, dapat disesuaikan perencanaannya, penataan mana kawasan yang disiapkan untuk izin pembukaan lahan, kawasan permukiman, dan kawasan usaha juga bisa terpetakan dengan baik. KLHS juga sebagai acuan mengukur daya dukung dan daya tampung ekologi. Sehingga ada jaminan pembangunan yang berkelanjutan.

Minimal itu hal wajib yang perlu dikerjakan pemerintah sebagai acuan menanggulangi kerusakan alam yang bisa berdampak bencana ekologis. Perlu diingat, pembangunan infrastruktur jangan sampai mengganggu kondisi lingkungan secara signifikan.

Banjir sering dianggap sebagai bencana alam dan takdir Tuhan. Padahal fenomena tersebut lebih sering terjadi karena salah urus lingkungan dan aset alam yang terjadi secara akumulatif dan terus menerus. Krisis demi krisis akibat salah urus ini kemudian berujung pada bencana lingkungan yang kian nyata terlihat.

Dalam memilih pemimpin daerah, kriteria harus lebih jelas. Dalam artian, pemimpin yang mampu mengawal kebijakan pembangunan daerah tanpa mengesampingkan pertimbangan lingkungan.

Karena kondisi lingkungan saat ini sudah mengkhawatirkan bahkan sudah bisa dikatakan darurat, maka menyusun kembali KLHS adalah salah satu upaya penting agar penataan pola ruang dan wilayah yang diharapkan bisa sesuai daya dukung dan daya tampung daerah. Itulah alasan mendasar mengapa KLHS menjadi atensi yang harus diperhatikan pemerintah. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Sekilas: Penulis adalah Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim.

TAGGED:#SamarindaCalapcatatanHafidz Prasetyo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Visi Politik Keummatan dan Kebangsaan
Catatan

Visi Politik Keummatan dan Kebangsaan

By
akurasi 2019
hari kartini
Catatan

Memaknai Hari Kartini, Mari Berbagi di Tengah Pandemi

By
akurasi 2019
Taschiyatul Hikmiyah
CatatanPendidikanRagam

Relevansi Praktik Merdeka Belajar dengan Semboyan Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

By
Rachman Wahid
Lubang Tambang di Wilayah Ibu Kota Negara Memakan Korban Jiwa
Catatan

Korban Lubang Tambang Terus Bertambah, Apakah Isran Masih Layak Menahkodai Kaltim?

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?