By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > RUU TNI Terbaru: Hapus Penempatan di KKP dan Wewenang Penanganan Narkoba
PeristiwaTrending

RUU TNI Terbaru: Hapus Penempatan di KKP dan Wewenang Penanganan Narkoba

Wili Wili
Last updated: Maret 18, 2025 5:01 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
RUU TNI Terbaru: Hapus Penempatan di KKP dan Wewenang Penanganan Narkoba
RUU TNI Terbaru: Hapus Penempatan di KKP dan Wewenang Penanganan Narkoba. Foto : Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengalami perubahan dalam rapat pembahasan pada Senin (17/3) malam. Salah satu poin utama yang diubah adalah penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif serta pencabutan wewenang TNI dalam membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Contents
  • TNI Tidak Lagi Berwenang Tangani Narkotika
  • Daftar Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
  • Perubahan Batas Usia Pensiun
  • Larangan Kegiatan Politik dan Bisnis bagi Prajurit TNI
  • Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

TNI Tidak Lagi Berwenang Tangani Narkotika

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam draf terbaru RUU TNI, perwira TNI aktif kini hanya dapat menjabat di 15 lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16. Selain itu, perubahan ini juga menghapus peran TNI dalam membantu penanganan masalah penyalahgunaan narkotika dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Saat ini hanya ada dua usulan baru. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Untuk kewenangan membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.

Daftar Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif

RUU TNI ini mencantumkan bahwa perwira aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, yang meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kementerian Sekretariat Negara
  4. Sekretariat Militer Presiden
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  12. Badan Penanggulangan Bencana
  13. Badan Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Perubahan Batas Usia Pensiun

RUU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Berikut rincian usia pensiun terbaru:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen): 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2 (Mayjen): 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3 (Letjen): 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal): 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun dengan keputusan Presiden)

Larangan Kegiatan Politik dan Bisnis bagi Prajurit TNI

Pasal 39 dalam RUU TNI tetap mempertahankan larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun pencalonan diri dalam pemilu.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” tegas Hasanuddin.

Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU TNI terbaru juga menambahkan dua tugas baru dalam skema OMSP, yaitu:

  • Membantu menanggulangi ancaman siber
  • Membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri

Perubahan dalam RUU TNI ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebutuhan strategis dan tantangan keamanan nasional di era modern. Dengan adanya pembaruan ini, TNI diharapkan dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang sesuai dengan mandat pertahanannya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Batas Usia PensiunDPRKementerianMiliterNarkotikaOperasi Militer Selain PerangPolitikRUU TNISiberTNI
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Capres dan Cawapres: Manuver Partai Politik dalam Persiapan Pemilihan Presiden 2024
Headline

Capres dan Cawapres: Manuver Partai Politik dalam Persiapan Pemilihan Presiden 2024

By
akurasi 2019
Dejan/Fadia Gagal Juara, Indonesia Puasa Gelar Ganda Campuran di Thailand Masters 2025
OlahragaTrending

Dejan/Fadia Gagal Juara, Indonesia Puasa Gelar Ganda Campuran di Thailand Masters 2025

By
Wili Wili
Korban Tabrakan Kereta di Sukabumi Bertambah: Indra Lesmana Meninggal Dunia di Rumah Sakit
PeristiwaTrending

Korban Tabrakan Kereta di Sukabumi Bertambah: Indra Lesmana Meninggal Dunia di Rumah Sakit

By
Wili Wili
Final Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Vietnam, Adu Gengsi, Statistik, dan Pengamanan Ketat di GBK
OlahragaTrending

Final Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Vietnam, Adu Gengsi, Statistik, dan Pengamanan Ketat di GBK

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?